MonitorUpdate.com – Seorang buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi, ditangkap tim Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sesaat setelah tiba dari Singapura, Sabtu (20/6/2026). Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah mangkir dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap Richard Arief Muljadi yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penangkapan dilakukan di area kedatangan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.

Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dalam bisnis batu bara yang disebut menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, namun terdakwa tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Menurut Kejaksaan, upaya pencarian terhadap Richard dilakukan lintas satuan kerja hingga akhirnya keberadaan yang bersangkutan terlacak saat kembali ke Indonesia melalui jalur udara internasional.

Setelah diamankan, Richard disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Selanjutnya, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan, termasuk eksekusi perkara.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mempercepat eksekusi terhadap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pemantauan dan penindakan terhadap para DPO demi kepastian hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang mengutip arahan Jaksa Agung.

Kasus ini menambah daftar penangkapan buronan perkara ekonomi yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam beberapa waktu terakhir, seiring penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana kerah putih dan kejahatan berbasis bisnis. (MU01)