MonitorUpdate.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat membuka kembali dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
Dalam operasi yang digelar Rabu (3/6/2026), KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta. Di antara mereka terdapat nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam operasi senyap yang dilakukan lembaganya.
“Benar, dari para pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga : KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Dugaan Suap Proyek Pemkab Kembali Seret Kepala Daerah
Selain itu, kata Budi, satu pejabat lain yang diamankan berasal dari Jawa Barat dan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Dugaan Praktik Sistemik
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan investasi dan iklim usaha nasional. Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan berpotensi mengindikasikan adanya praktik yang telah berlangsung secara sistematis.
Selama beberapa tahun terakhir, kalangan pengusaha dan investor asing kerap mengeluhkan proses birokrasi perizinan yang dinilai rumit, mahal, dan rentan terhadap praktik percaloan. OTT KPK kali ini memperkuat dugaan bahwa celah tersebut masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan izin keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.
Aset Bernilai Tinggi Disita
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang sitaan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, serta 11 unit sepeda, termasuk sepeda gunung dan beberapa unit sepeda lipat premium.
Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan logam mulia berupa emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda,” ujar Budi.
Nilai total aset yang disita masih dalam proses pendataan oleh penyidik. KPK juga tengah menelusuri sejumlah rekening yang diduga terkait aliran dana hasil pemerasan.
Citra Pelayanan Publik Dipertaruhkan
OTT ini menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi yang selama ini digencarkan pemerintah. Di tengah dorongan untuk menarik investasi dan memperbaiki kemudahan berusaha, munculnya dugaan pemerasan pada sektor strategis seperti perizinan TKA berpotensi mengganggu kepercayaan dunia usaha.
Pakar kebijakan publik menilai pemerintah perlu memanfaatkan kasus ini sebagai momentum mempercepat digitalisasi layanan dan memangkas ruang interaksi langsung antara pemohon dan petugas. Sistem pelayanan yang transparan dan terintegrasi dinilai menjadi salah satu solusi untuk menutup peluang praktik koruptif.
Selain penindakan hukum, evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan internal di lingkungan Imigrasi juga dinilai mendesak agar kasus serupa tidak terus berulang.
Status Hukum Menunggu Gelar Perkara
Hingga Rabu malam, KPK masih melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Malam ini KPK akan melakukan ekspos untuk menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan. Kita tunggu nanti siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi serta menyangkut sektor yang berhubungan langsung dengan investasi dan tenaga kerja asing di Indonesia.
Catatan redaksi: Sudut kritis utama dalam berita ini adalah dugaan bahwa praktik pemerasan TKA bukan sekadar ulah individu, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan reformasi birokrasi di sektor keimigrasian. Solusi yang ditonjolkan adalah audit menyeluruh, digitalisasi layanan, transparansi proses perizinan, dan penguatan pengawasan internal. (MU01)


