MonitorUpdate.com — Babak akhir perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) resmi dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Noel mulai menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara suap dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengatakan proses eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Rabu siang.

Baca Juga: Noel soal 4 HP di Plafon Rumahnya: Bukan Milik Saya, Itu Punya Pembantu

“Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang,” kata Mungki kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Namun Noel bukan satu-satunya yang masuk penjara.

KPK juga mengeksekusi 10 terpidana lain dalam perkara yang sama. Seluruhnya ditempatkan di Lapas Sukamiskin dan berasal dari empat berkas perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam layanan sertifikasi K3.

“Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” ujar Mungki.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja.

Sertifikasi K3 selama ini dirancang untuk memastikan standar keselamatan kerja di berbagai sektor industri. Namun dalam perkara ini, mekanisme yang seharusnya menjaga keselamatan justru disebut berubah menjadi ruang transaksi dan pengumpulan keuntungan ilegal.

Selain pidana badan, KPK juga mulai menjalankan eksekusi aset hasil rampasan.

Dua barang milik Noel yang disita antara lain sepeda motor sport Ducati Scrambler dan satu unit mobil merek Baic. Aset tersebut akan dimasukkan dalam agenda lelang barang rampasan negara pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2026.

“Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak peringatan Hakordia,” kata Mungki.

Dalam putusan pengadilan, Noel juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp3,435 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Adapun vonis terhadap para terpidana lain menunjukkan besarnya nilai uang yang ikut dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Irvian Bobby Mahendro dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp36,04 miliar. Hery Sutanto divonis 6 tahun 6 bulan dengan kewajiban uang pengganti Rp7,59 miliar.

Sementara sejumlah pejabat dan pejabat teknis di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 juga menerima hukuman penjara antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan, disertai denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Dua pihak swasta dari PT KEM, yakni Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Eksekusi ini sekaligus menutup satu fase penindakan, tetapi menyisakan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana praktik serupa telah memengaruhi tata kelola sertifikasi ketenagakerjaan dan sistem pengawasan keselamatan kerja di Indonesia. (MU01)