MonitorUpdate.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi dan konsolidasi menyeluruh.Kebijakan ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Kamis (9/7/2026), dihadiri Dewan Kehormatan dan perwakilan PWI Provinsi se-Indonesia.
Munir menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi enam bulan terakhir, di mana ditemukan sejumlah masalah tata kelola keanggotaan—mulai dari calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, banyak anggota tak memperpanjang KTA, hingga pembinaan provinsi yang belum optimal.
KTA hanya berlaku bagi wartawan aktif yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Setelah 31 Desember 2026, tidak ada lagi diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi—seluruh ketentuan akan mengikuti AD/ART sepenuhnya.
Tim Khusus dan Verifikasi
PWI membentuk Tim Khusus untuk memverifikasi seluruh KTA dari kepengurusan sebelumnya, dengan syarat: telah mengikuti OKK, lulus UKW, tak pernah disanksi organisasi, dan mendapat rekomendasi PWI Provinsi beserta persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Masukan Daerah
Berbagai provinsi menyampaikan usulan dan pertanyaan, di antaranya soal KTA hilang (DKI Jakarta), anggota senior tak aktif (Kalimantan Tengah), status anggota pra-2012 (Maluku, DIY), hak pilih bagi anggota yang telat aktivasi (Banten), hingga mekanisme konflik antaranggota-ketua provinsi (Riau).
PWI Pusat menegaskan kepengurusan provinsi baru minimal butuh enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota, jika belum terpenuhi berstatus Plt. Anggota ber-UKW namun belum OKK tetap berstatus Anggota Muda. PPPK wajib nonaktif dari PWI, sementara ASN tidak bisa memperoleh KTA aktif.
Ketentuan Konferensi
Seluruh konferensi PWI Provinsi/Kabupaten-Kota setelah HPN 2026 wajib mengacu pada SKEP Reaktivasi. KTA hasil reaktivasi terbit pada HPN, 9 Februari 2027. PWI Pusat juga membentuk Satgas pengawal kebijakan beranggotakan delapan orang, termasuk Atal S. Depari dan Zulkifli Gani Ottoh.
Bagi daerah yang menggelar konferensi sebelum 9 Februari 2027, reaktivasi belum berlaku. Setelah tanggal tersebut, anggota yang KTA-nya diaktifkan kembali hanya punya hak memilih, bukan hak dipilih, hingga konferensi berikutnya. (abe)


