MonitorUpdate.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil setelah perkara memasuki tahap penuntutan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kasus yang selama berbulan-bulan memicu perdebatan di ruang publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Baca Juga: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Diperiksa 9 Jam, Tapi Tak Ditahan
Menurut Marcelo, keluarga para tersangka menyatakan kesediaan menjadi penjamin dan menerima konsekuensi hukum apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban menghadiri proses persidangan.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan dr Tifa yang menyatakan akan bersikap kooperatif, menaati seluruh ketentuan hukum, serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses perkara berlangsung.
Sebagai konsekuensinya, kejaksaan tetap menerapkan mekanisme pengawasan berupa kewajiban lapor.
“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Marcelo, Senin (22/6/2026).
Kejaksaan juga memastikan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan penetapan dari Mahkamah Agung.
Pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya persiapan proses pembuktian di pengadilan. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo sebelumnya menyampaikan keberatan atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan menilai klien mereka selama proses berjalan telah bersikap kooperatif, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan kewajiban yang dikenakan.
Dalam perkembangan sebelumnya, tim kuasa hukum juga sempat mendorong pembahasan perkara melalui jalur politik dan pengawasan lembaga legislatif dengan mengajukan permintaan forum dengar pendapat ke DPR.
Meski demikian, masuknya perkara ke tahap persidangan menandai bahwa sengketa yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Persidangan nanti diperkirakan akan menjadi titik penting karena untuk pertama kalinya seluruh argumentasi, alat bukti, dan keterangan para pihak akan diuji secara terbuka dalam forum hukum. (MU01)


