MonitorUpdate.com- Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari 3 unsur, yaitu Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha/APINDO dan Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. LKS Tripartit juga sebagai lembaga yang strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Dalam perkembangannya, permasalahan yang menyangkut ketenagakerjaan akhir-akhir ini berkembang sangat cepat dan cenderung dinamis, sehingga keberadaan LKS Tripartit sebagai lembaga yang terdepan menuntut pula untuk senantiasa melakukan perubahan maupun terobosan sebagai bentuk kepedulian kita kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pada permasalahan ketenagakerjaan terutama pada Tingkat Pengangguran Terbuka.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Drs. Nana Mulyana, M.Si saat membuka Sidang Ke-1 LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di Bell’s Place Hotel – Babakan Madang, Rabu-Kamis (22-23/07/2026).

Peran LKS Tripartit diharapkan menjadi menjadi forum bersama untuk membangun komunikasi, koordinasi, serta mencari solusi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan serta memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan yang berkembang di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu keberadaan LKS Tripartit dapat memberikan motivasi kepada para pengusaha, pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang Ke-1 LKS Tripartit membahas isu-isu penting, yaitu :

  1. Penanggulangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Bogor dengan pembentukan tim terpadu pencegahan PHK, mengoptimalisasi penyerapan tenaga kerja dan kemudahan perizinan usaha untuk meningkatkan iklim investasi.
  2. Menindaklanjuti serta monitoring dan evaluasi Petisi yang sudah disampaikan dalam kegiatan Mayday 2026.
  3. Penguatan Forum Dialog Sosial dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.
  4. Meningkatkan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing dengan pelatihan kerja yang tepat dan sesuai kebutuhan industri
  5. Perbaikan sistem rekrutmen tenaga kerja yang lebih transparan dan profesional.
  6. Harga gas industri, tarid distribusi air, pajak air tanah, dan kendala pasokan listrik.

Melalui pelaksanaan sidang LKS Tripartit ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

LKS Tripartit juga diharapkan dapat terus menjadi wadah strategis dalam memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan serta penyelesaian berbagai isu ketenagakerjaan. (MU02)