MonitorUpdate.com — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi paling berat kepada hakim berinisial SW. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (23/6/2026), SW diputus diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik, termasuk menerima uang sekitar Rp2 miliar dan terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan pengurusan perkara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, setelah sebelumnya agenda persidangan sempat tertunda karena kondisi kesehatan terlapor.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Hamdi menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Hamdi dalam persidangan.
Perkara etik ini bermula dari laporan mengenai penerimaan uang senilai lebih dari Rp1,9 miliar dan Rp150 juta oleh SW pada 2022 saat masih menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kudus.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah. Namun proses lelang disebut tidak melalui mekanisme resmi sehingga uang dititipkan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu.
Dalam pemeriksaan, terungkap uang tersebut tidak disetorkan sesuai peruntukan ke bank untuk pelunasan objek lelang. SW mengakui dana yang diterimanya digunakan untuk sejumlah kepentingan, mulai dari pembangunan usaha berbentuk CV pribadi, pembayaran kredit rumah hingga kebutuhan operasional kantor.
Temuan itu bukan satu-satunya catatan etik terhadap SW.
Sepanjang penelusuran perkara, SW juga disebut pernah menerbitkan penetapan yang tidak tercatat dalam buku register PN Kudus dengan nomor penetapan yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda. Selain itu, terdapat laporan terkait penguasaan harta waris yang dinilai dilakukan tidak sesuai prosedur, serta kebiasaan menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerja.
Catatan pelanggaran lain juga muncul saat SW menjabat Ketua PN Baturaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, SW mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta pada 2018 terkait pengurusan perkara, meski tidak mengingat jumlah keseluruhan yang diterima. Atas pelanggaran tersebut, SW sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan pada 2023.
Belakangan, karena alasan kesehatan pasca mengalami stroke, SW kemudian ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembelaan, SW menyatakan berniat mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Ia mengaku sempat mencoba mengajukan pinjaman bank untuk melunasi kewajiban tersebut, namun pengajuan tidak memperoleh rekomendasi dari pimpinan tempatnya bertugas.
SW juga mengakui perbuatannya dan meminta majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya dalam menjatuhkan putusan.
Namun, majelis menilai tidak terdapat fakta baru maupun alasan yang cukup meringankan. Di sisi lain, uang yang diterima juga belum dikembalikan.
Atas dasar itu, MKH menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung dan menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Majelis menilai tindakan SW melanggar prinsip dasar kode etik hakim, terutama aspek integritas, kejujuran, profesionalitas, perilaku adil, dan menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang pekerjaan rumah reformasi peradilan: bagaimana pengawasan internal dan eksternal dapat bekerja lebih cepat sebelum pelanggaran etik berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (MU01)


