MonitorUpdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Peringatan itu disampaikan di tengah tingginya beban belanja pegawai daerah yang dinilai telah menggerus ruang fiskal APBD di banyak wilayah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026), Tito menegaskan bahwa kebijakan moratorium tenaga honorer harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh kepala daerah.
“Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Data yang dipaparkan Kemendagri menunjukkan mayoritas pemerintah daerah masih menghadapi persoalan serius terkait struktur belanja pegawai. Padahal, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah mengatur bahwa porsi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD.
Baca Juga: DPR Soroti Dana APBD Mengendap Rp234 Triliun, Kemendagri Diminta Beri Sanksi ke Pemda
Namun realitas di lapangan menunjukkan angka tersebut masih jauh dari ideal.
Sebanyak 21 pemerintah provinsi dan 367 pemerintah kabupaten tercatat memiliki belanja pegawai di atas ambang batas yang ditetapkan. Kondisi serupa juga terjadi di tingkat kota, di mana 91 dari 93 pemerintah kota tercatat melampaui batas maksimal tersebut.
Situasi ini dinilai menjadi salah satu penyebab menyempitnya ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan, pelayanan publik, hingga kebutuhan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat.
Honorer Jadi Beban Fiskal Daerah
Dalam paparannya, Tito juga menyoroti fenomena perekrutan tenaga honorer yang selama ini banyak terjadi di daerah. Menurutnya, tidak sedikit tenaga honorer yang direkrut untuk pekerjaan administratif tanpa memiliki kompetensi yang memadai.
Bahkan, Tito secara terbuka menyinggung praktik perekrutan yang diduga lebih didorong oleh kepentingan politik maupun kedekatan dengan pejabat tertentu dibanding kebutuhan organisasi.
Ia menyebut sebagian tenaga honorer merupakan titipan pejabat atau bagian dari tim sukses yang kemudian ditempatkan di lingkungan pemerintahan daerah.
Akibatnya, jumlah tenaga honorer terus membengkak tanpa diikuti peningkatan produktivitas birokrasi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Tito, tekanan yang muncul dari berbagai aksi demonstrasi tenaga honorer pada akhirnya membuat pemerintah harus mencari jalan keluar, termasuk membuka skema pengangkatan melalui seleksi tertentu.
Namun kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya beban belanja pegawai yang harus ditanggung APBD.
“Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer, karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegas Tito.
Ruang Pembangunan Daerah Terancam Menyusut
Peringatan Mendagri menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat semakin serius melakukan penataan birokrasi dan pengelolaan fiskal daerah.
Pengamat menilai, jika belanja pegawai terus mendominasi APBD, maka kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan akan semakin terbatas. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat berpotensi terserap untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai.
Karena itu, pemerintah daerah didorong lebih selektif dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia.
Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan
Meski menolak penambahan honorer administratif, Tito menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi tenaga yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan masih menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Kalau tenaga yang skill seperti guru dan di bidang kesehatan ya itu masih bermanfaat,” ujarnya.
Dengan kondisi fiskal daerah yang semakin ketat, arahan Mendagri tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian serius bagi kepala daerah di seluruh Indonesia. Selain menjaga kesehatan APBD, kebijakan ini juga diharapkan mampu mencegah terulangnya persoalan penumpukan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi beban birokrasi dan sumber polemik nasional. (MU01)


