MonitorUpdate.com — Bareskrim Polri membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Divisi Humas Polri, Senin (22/12/2025).
“Iya benar (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Trunoyudo belum memerinci waktu pasti penetapan status tersangka terhadap Hellyana. Ia hanya memastikan proses hukum saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
Baca juga : Bareskrim Polri Bongkar 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues
Sebelumnya, kabar penetapan tersangka itu lebih dulu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia menyebut, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
“Benar. Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait dugaan ijazah Wakil Gubernur Babel, Ibu Hellyana,” ujar Herdika dalam keterangannya, Senin.
Menurut Herdika, Bareskrim Polri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Surat tersebut bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam surat itu, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Penyidik menjerat Hellyana dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Herdika menambahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan data resmi itu, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan di Universitas Azzahra pada 2013, namun berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Secara logika dan administrasi akademik, tidak mungkin ijazah bisa terbit hanya dengan masa kuliah satu tahun,” tegas Herdika.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka kliennya. Ia menilai informasi yang beredar di publik masih bersifat sepihak.
“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik. Karena itu kami meminta publik dan media tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum,” kata Zainul.
Zainul menegaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk dokumen yang diklaim menunjukkan keaslian ijazah Hellyana serta bukti bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti perkuliahan secara sah di Universitas Azzahra.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari penggiringan opini publik di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hellyana sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat daerah sekaligus menyentuh isu sensitif soal keabsahan gelar akademik pejabat publik, yang kerap menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan dan etika politik. (MU01)










