MonitorUpdate.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja raksasa seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh—salah satu temuan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Membentang di tengah kawasan hutan, hamparan ganja liar itu terlihat nyaris tanpa batas, menegaskan skala bisnis ilegal yang selama ini bersembunyi di balik lebatnya pegunungan.
Penemuan ini berawal dari operasi Subdit IV Dittipidnarkoba yang menangkap dua tersangka pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (13/11). Dari tangan Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), polisi menyita 47 kg ganja yang kemudian membuka jalan menuju jaringan pemasoknya di Aceh.
“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan untuk pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues. Total luasnya 51,75 hektare, tersebar di 26 titik di tiga kecamatan: Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, di lokasi penemuan, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Edarkan Ganja via Instagram, Dua Mahasiswa di Garut Ditangkap
Menurut Eko, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan dari seorang pelaku yang masih buron di wilayah Blangkejeren, Gayo Lues. Informasi itulah yang kemudian menggerakkan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser menuju titik yang mencurigakan.
Pada Jumat (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan area pertama yang ditanami ganja. Penelusuran yang berlangsung dua hari berikutnya mengungkap total 26 titik ladang, seluruhnya berada di kawasan hutan yang sulit dijangkau. Operasi pemusnahan pun langsung disiapkan setelah pemetaan lokasi rampung.
Temuan ini menjadi alarm keras akan masifnya jaringan produksi narkotika di wilayah Aceh, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam menekan suplai narkoba hingga ke sumbernya. (MU01)










