KPK Bongkar Suap Jalur Impor Bea Cukai, Enam Tersangka Dijerat—Barang Diduga Palsu Lolos Pemeriksaan

Gedung Bea Cukai. Foto: beacukai.go.id
Gedung Bea Cukai. (Foto: beacukai.go.id)

MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat aktif Bea Cukai dan pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Pejabat Bea Cukai hingga Pengusaha Jadi Tersangka
Enam tersangka itu yakni Rizal (RZL); Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan Jhon Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

KPK mengungkap, praktik suap ini bermula pada Oktober 2025, ketika para tersangka dari Bea Cukai diduga bersekongkol dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.

Modus: Pengondisian Jalur Hijau
Asep menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.04/2022, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Dalam perkara ini, oknum Bea Cukai diduga sengaja mengondisikan agar barang-barang impor milik PT Blueray masuk melalui jalur hijau, meskipun seharusnya dilakukan pemeriksaan fisik.

“Atas pengondisian tersebut, sejumlah barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas,” kata Asep.

Suap Rutin Setiap Bulan
Sebagai imbalan atas kelancaran impor, KPK menduga pihak PT Blueray memberikan uang kepada para oknum Bea Cukai secara rutin setiap bulan, sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Penerimaan uang dilakukan secara berkala sebagai ‘jatah’ bagi oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Asep.

Skema ini menunjukkan praktik korupsi yang tidak bersifat insidental, melainkan terstruktur dan berulang, dengan potensi kerugian serius terhadap sistem pengawasan impor dan perlindungan konsumen.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap—Rizal, Sisprian, dan Orlando—dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Sementara pihak pemberi suap, yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pengawasan impor di tubuh Bea Cukai, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi di sektor strategis yang berdampak langsung pada keamanan barang dan pasar domestik. (MU01)

Share this article