MonitorUpdate.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026). Untuk menjamin kesinambungan penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Penunjukan tersebut dilakukan di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Febrie Adriansyah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi Margono bertujuan memastikan roda organisasi dan seluruh proses penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurut Anang, langkah itu diambil agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus tetap berjalan optimal hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
“Kami menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” katanya.
Penanganan Kasus Korupsi Dipastikan Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Anang memastikan seluruh jajaran Jampidsus tetap bekerja sesuai koridor hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas munculnya kekhawatiran publik mengenai keberlanjutan sejumlah perkara korupsi besar yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung. (MU01)
Pengunduran Diri Febrie Diklaim Demi Menjaga Integritas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi Febrie untuk menjaga integritas institusi dan menghindari potensi konflik kepentingan di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri itu tidak akan mengganggu kinerja institusi.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Kejagung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tiga perkara korupsi, yakni pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sosok Rudi Margono
Rudi Margono bukan nama baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Selama berkarier sebagai jaksa, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Rekam jejaknya juga mencatat pernah mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003 dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat.
Dengan pengalaman tersebut, Rudi diharapkan mampu menjaga kesinambungan penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus hingga pemerintah menetapkan Jampidsus definitif. (MU01)


