MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Penyidik menduga Etik memanfaatkan kewenangannya melalui penerbitan surat keputusan (SK) bupati untuk menarik setoran dari pegawai, dengan total penerimaan yang mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan secara tertutup hingga menemukan dugaan pemerasan yang berlangsung secara sistematis.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik diduga menggunakan dua SK Bupati sebagai instrumen untuk menjalankan praktik pemerasan berkedok “setoran upah pungut” (UP).
Baca Juga: KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Dugaan Kasus Korupsi Masih Didalami
Kedua regulasi tersebut masing-masing adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pidana pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kepala BPKAD Diminta Kumpulkan Setoran
Dalam konstruksi perkara, Etik diduga memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Dana yang terkumpul diserahkan kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya mengalir kepada Etik.
Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Selama periode itu, Etik diduga menerima setoran upah pungut dengan total mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Dugaan Setoran Rutin dari OPD
Selain memanfaatkan skema upah pungut, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).
Tak hanya itu, penyidik menduga sebagian dana yang disetorkan kepada Etik berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD melalui TRM selama 2024 sampai 2026 mencapai sekitar Rp840 juta,” kata Asep.
Sementara itu, penyidik juga menemukan akumulasi dana sekitar Rp1,2 miliar yang dihimpun Richard Tri Handoko dari setoran OPD sepanjang 2022 hingga 2024.
KPK Sebut Ada ‘Tradisi’ Setoran Sejak Kepemimpinan Sebelumnya
Fakta lain yang diungkap KPK adalah dugaan bahwa praktik tersebut bukan terjadi secara insidental, melainkan merupakan pola yang telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.
Menurut Asep, Etik diduga melanjutkan mekanisme setoran yang telah berjalan ketika suaminya, Wardoyo Wijaya, masih menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah kode yang disebut kerap digunakan untuk meminta setoran kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satunya adalah kalimat berbahasa Jawa, “Tambahan upah pungut kae ono tho?” yang diduga menjadi sandi untuk menanyakan ketersediaan dana setoran.
Selain itu, terdapat pula ungkapan, “Kowe mrene kan ora bayar, padakno karo bapak,” yang menurut penyidik bermakna agar besaran setoran disamakan dengan nominal yang pernah diberikan pada masa bupati sebelumnya.
KPK juga mengungkap adanya frasa lain, “Wes dilantik ojo mendeleng wae,” yang diduga menjadi isyarat agar pejabat yang baru dilantik segera memberikan setoran kepada kepala daerah.
Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah daerah. Selain dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. (MU01)


