MonitorUpdate.com — Pemerintah mengklaim reformasi besar-besaran terhadap institusi Polri mulai bergerak. Presiden Prabowo Subianto bahkan menerima langsung 10 buku rekomendasi reformasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Namun di balik seremoni penyerahan laporan dan wacana pembenahan kelembagaan, muncul pertanyaan mendasar: apakah reformasi ini benar-benar menyentuh akar persoalan Polri, atau hanya berhenti pada pembenahan administratif dan kosmetik kelembagaan?
Pertemuan selama lebih dari tiga jam itu menghasilkan sejumlah keputusan penting. Pemerintah memastikan tidak akan membentuk Kementerian Keamanan baru, mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, serta memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyebut penguatan Kompolnas akan diarahkan agar lembaga itu lebih independen dan memiliki rekomendasi yang mengikat.
Namun sejumlah kalangan menilai arah reformasi tersebut belum menjawab kritik utama publik terhadap Polri dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari kasus kekerasan aparat, dugaan penyalahgunaan kewenangan, budaya impunitas, hingga praktik polisi aktif menduduki jabatan sipil strategis.
Alih-alih menawarkan terobosan radikal, sebagian rekomendasi justru dinilai mempertahankan pola lama.
Misalnya, pemerintah memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini. Padahal, mekanisme tersebut selama ini kerap dikritik karena terlalu bergantung pada kompromi politik antara eksekutif dan parlemen.
“Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” kata Jimly.
Keputusan mempertahankan model lama itu memunculkan kritik bahwa reformasi Polri belum menyentuh isu independensi institusi dan relasi kekuasaan politik dengan aparat keamanan.
Sorotan lain muncul terkait belum adanya penjelasan detail mengenai revisi Undang-Undang Polri yang menjadi salah satu agenda utama reformasi. Pemerintah baru sebatas menyebut revisi akan dilakukan tanpa membuka substansi perubahan yang menyasar problem akut di tubuh kepolisian.
Padahal, berbagai kelompok masyarakat sipil selama ini mendorong reformasi yang lebih substansial, seperti pembatasan kewenangan berlebihan aparat, penguatan pengawasan eksternal, transparansi penanganan etik, hingga evaluasi kultur komando di internal Polri.
Dalam laporan KPRP, pemerintah memang menjanjikan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Namun kebijakan itu belum disertai penjelasan rinci mengenai posisi mana saja yang akan dilarang ditempati polisi aktif.
Isu ini menjadi sensitif karena dalam beberapa tahun terakhir, anggota Polri aktif semakin banyak mengisi jabatan di kementerian, BUMN, hingga lembaga sipil. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran menguatnya penetrasi aparat keamanan ke ruang-ruang sipil pascareformasi.
Di sisi lain, penguatan Kompolnas juga masih menyisakan tanda tanya besar. Selama ini rekomendasi Kompolnas sering diabaikan karena tidak memiliki daya paksa terhadap institusi Polri.
Meski Presiden disebut menyetujui agar rekomendasi Kompolnas bersifat mengikat, publik masih menunggu sejauh mana keberanian pemerintah benar-benar memberikan otoritas pengawasan independen terhadap kepolisian.
Apalagi, dalam struktur reformasi yang dibentuk pemerintah, sejumlah tokoh yang terlibat justru berasal dari lingkaran elite negara dan mantan pejabat kepolisian sendiri. Hal itu memunculkan kritik soal independensi agenda reformasi.
Dalam foto resmi Sekretariat Presiden, tampak sejumlah nama seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, Idham Azis, dan Ahmad Dofiri mendampingi penyerahan laporan kepada Presiden.
Kondisi itu membuat sebagian pihak mempertanyakan apakah reformasi Polri benar-benar dilakukan dari perspektif kontrol sipil, atau justru masih didominasi elite kekuasaan dan internal aparat sendiri.
Meski demikian, pemerintah menegaskan rekomendasi reformasi akan menjadi dasar kebijakan jangka menengah hingga 2029. Pertanyaannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya rekomendasi, melainkan apakah pemerintah memiliki kemauan politik untuk menjalankannya secara serius.
Sebab tanpa keberanian menyentuh persoalan mendasar—mulai dari kultur kekuasaan, akuntabilitas aparat, hingga relasi politik dengan kepolisian—reformasi Polri berisiko kembali menjadi agenda rutin yang ramai di atas kertas, tetapi minim perubahan nyata di lapangan. (MU01)

