MonitorUpdate.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekayaan negara harus kembali kepada rakyat setelah pemerintah mengumumkan penyelamatan aset dan denda kawasan hutan senilai lebih dari Rp10,2 triliun. Langkah itu disebut sebagai bagian dari perang terbuka terhadap korupsi dan penguasaan ilegal sumber daya alam.
Dalam acara penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026), Prabowo menekankan bahwa publik kini tidak lagi puas dengan pidato atau seremoni pemerintah semata.
“Rakyat Indonesia sekarang ingin melihat bukti,” kata Prabowo di hadapan jajaran penegak hukum dan anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pemerintah menyerahkan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare yang berhasil diamankan negara. Penyerahan itu menjadi bagian dari agenda penertiban kawasan hutan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena maraknya praktik penguasaan ilegal, konflik lahan, hingga dugaan keterlibatan korporasi besar.
Prabowo mengungkapkan, penyerahan tersebut merupakan gelombang keempat penyelamatan aset negara. Secara total, nilai aset yang telah berhasil diamankan pemerintah mencapai sekitar Rp40 triliun.
Menurut dia, dana hasil penyelamatan itu akan diarahkan untuk membiayai kebutuhan publik yang selama ini dinilai tertinggal, mulai dari sekolah hingga fasilitas kesehatan dasar.
“Kalau tidak diselamatkan, uang-uang itu hilang dimakan koruptor, maling, dan perampok,” ujar Prabowo.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas narasi pemerintahan Prabowo yang belakangan semakin keras terhadap praktik korupsi dan kebocoran anggaran negara. Di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan belanja sosial yang meningkat, isu efisiensi serta penyelamatan aset negara menjadi salah satu agenda utama pemerintah.
Prabowo menyebut pemerintah tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional. Setelah memperbaiki sekitar 17 ribu sekolah tahun lalu, pemerintah menargetkan renovasi 70 ribu sekolah pada 2026 dan 100 ribu sekolah pada tahun berikutnya.
Tak hanya sekolah umum, pemerintah juga menjanjikan perbaikan madrasah dan fasilitas pendidikan lain di berbagai daerah.
Dalam pidatonya, Prabowo turut menyinggung amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menilai penguasaan sumber daya alam oleh pihak tertentu selama ini telah menyebabkan ketimpangan dan merugikan negara.
“Ini bukan gagasan Prabowo. Ini perintah konstitusi dan amanat pendiri bangsa,” katanya.
Meski demikian, langkah agresif pemerintah dalam penertiban kawasan hutan diperkirakan juga akan memunculkan tantangan baru, mulai dari konflik agraria, resistensi korporasi, hingga persoalan kepastian hukum investasi. Pemerintah dituntut memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Dalam kesempatan itu, Prabowo memberikan apresiasi kepada Satgas PKH, TNI, Polri, BPKP, PPATK, dan Kejaksaan yang terlibat dalam penyelamatan aset negara tersebut.
Langkah penertiban kawasan hutan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengarahkan fokus pada pengembalian aset strategis negara sekaligus mempersempit ruang praktik korupsi di sektor sumber daya alam. (MU01)
