MonitorUpdate.com –Polemik keberadaan Rumah Potong Ayam (RPA) di Kampung Pabuaran RT 002 RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mulai memantik sorotan serius.
Pasalnya, di tengah keluhan warga Perumahan Griya Cimangir Estate di Desa Gunung Sindur terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam tersebut, diduga izin usaha RPA masih belum tuntas.
Guna merespon keluhan dari warga Perumahan Griya Cimangir Estate, Camat Gunung Sindur M Jamalludin melalui Kasi Pol PP Kecamatan melakukan sidak ke lokasi Rumah Potong Ayam (RPA) sekaligus untuk mengetahui lebih jauh proses perizinan usaha yang bersangkutan.
Baca Juga : Bau Busuk Diduga dari RPH Teror Warga Griya Cimangir Gunung Sindur, Dugaan Pencemaran Menguat
Dari hasil sidak tersebut camat mengungkapkan bahwa, saat ini usaha yang dikelola oleh warga asli Desa Pabuaran itu telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama perorangan, dimana pada NIB tersebut ada klausul uraiannya termasuk RPA.
“Saya bilang ke yang bersangkutan harus segera proses perizinannya,” ujar camat di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Selanjutnya, camat juga mendesak pemilik RPA untuk segera memproses perizinannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Selain itu camat juga meminta pembuangan limbah RPA tersebut dikoordinasikan dengan pihak DLH Kabupaten Bogor. Sehingga kegiatan yang dilakukan pemilik RPA tidak melanggar standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah soal persyaratan teknis untuk rumah potong ayam.
“Kebersihan lingkungan harus dijaga dan tak selamanya (RPA) menimbulkan bau,” ungkapnya.
Sementara terkait keluhan warga Perumahan Griya Cimangir Estate, pihak kecamatan mengklaim sudah menyampaikan laporan tersebut kepada Pemerintah Desa Pabuaran untuk ditindaklanjuti. (MU02)


