MonitorUpdate.com – Di tengah keluhan warga Perumahan Griya Cimangir Estate terkait dugaan bau tak sedap dari aktivitas pemotongan ayam, pemilik usaha Rumah Potong Ayam (RPA) di Kampung Pabuaran RT 002 RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor justru membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim seluruh izin usahanya telah lengkap.
Pernyataan itu disampaikan Edo, yang mengaku sebagai pemilik RPA, saat ditemui MonitorUpdate.com di lokasi usahanya pada Jumat (22/5/2026). Dalam pertemuan itu, Edo didampingi ketua lingkungan setempat.
Menurut Edo, tudingan soal aroma menyengat dari limbah RPA dinilai tidak masuk akal. Ia bahkan menantang pihak yang mempersoalkan untuk datang langsung melihat kondisi di lokasi.
Baca Juga ; Bau Menyengat RPA Pabuaran Dikeluhkan Warga, Camat Gunung Sindur Minta Pengusaha Segera Urus Izin
“Kalau memang ini (RPA) menimbulkan bau, pastinya warga di sini (Pabuaran) duluan yang akan komplain. Sedangkan mereka, warga Perumahan Griya Cimangir itu radiusnya berapa meter dari sini. Itu aja logikanya,” kata Edo.
Diberitakan sebelumnya, keluhan warga soal bau menyengat juga telah mendapat perhatian dari pihak Kecamatan Gunung Sindur. Bahkan Camat Gunung Sindur Muhamad Jamalludin meminta pengusaha RPA segera memproses perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Tapi di sisi lain, Edo memastikan usaha RPA miliknya telah mengantongi seluruh legalitas yang dibutuhkan.“Semua izinnya lengkap kok. Ada semuanya,” tambahnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor maupun instansi teknis lainnya terkait validitas dan kelengkapan dokumen perizinan RPA tersebut.
Padahal, berdasarkan ketentuan umum, usaha Rumah Potong Ayam wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, hingga lingkungan. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL, hingga Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Warga berharap pemerintah tidak sekadar menerima klaim sepihak soal “izin lengkap”, melainkan melakukan audit langsung terhadap dokumen legalitas, sistem pengelolaan limbah, serta dampaknya yang dikeluhkan warga di wilayah perbatasan Desa Pabuaran dan Desa Gunung Sindur. (MU02)


