MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti paradoks yang terjadi di Kabupaten Bangka. Di satu sisi, daerah ini dikenal sebagai penghasil timah dan perkebunan sawit yang menjadi sumber pendapatan negara. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah justru masih terbatas dan bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Fenomena tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi yang digelar KPK bersama Pemerintah Kabupaten Bangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Selain membahas kondisi fiskal daerah, pertemuan juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan dan risiko korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan pengawasan yang dilakukan lembaganya tidak hanya menyasar aspek administrasi anggaran, tetapi juga implementasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Kami ingin fokus pada pengawasan implementasinya dan kami sudah memetakan titik-titik rawannya,” kata Ely.

Menurutnya, Bangka memiliki peluang besar meningkatkan kapasitas fiskal daerah karena didukung sumber daya alam yang melimpah, khususnya dari sektor pertambangan timah dan perkebunan sawit. Namun potensi tersebut harus diikuti tata kelola yang baik agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga : KPK Dorong Pengawasan Partai Politik Diperketat, Usul Lembaga Khusus hingga Audit Keuangan

Data Pemerintah Kabupaten Bangka menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 21,17 persen terhadap perekonomian daerah pada 2025. Sementara sektor pertambangan berkontribusi 8,63 persen. Secara total, kedua sektor tersebut menyumbang hampir 30 persen terhadap struktur ekonomi daerah.

Meski demikian, besarnya kontribusi sektor unggulan itu belum sepenuhnya tercermin pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Direktur Korsup Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menilai kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki.

“Jika pengelolaan sumber daya alam baik, diidentifikasi dan dihitung dengan baik, tentunya akan menghasilkan manfaat lebih besar,” ujarnya.

Pernyataan KPK itu sekaligus mengisyaratkan adanya pekerjaan rumah besar bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam. Selama ini, banyak wilayah kaya tambang dan perkebunan justru menghadapi keterbatasan fiskal karena ketergantungan terhadap transfer pusat, lemahnya optimalisasi PAD, hingga belum maksimalnya pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.

Bupati Bangka, Fery Insani, mengakui kondisi keuangan daerah saat ini sedang menghadapi tekanan yang tidak ringan. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berdampak langsung terhadap ruang fiskal pemerintah daerah, sementara kebutuhan pelayanan publik terus meningkat.

“APBD kami terbilang minim,” kata Fery.

Ia mengungkapkan adanya ketimpangan yang dirasakan daerah. Saat penerimaan negara dari sektor timah dan sawit meningkat, dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah justru mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka mencari berbagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan daerah, termasuk mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor unggulan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Dari sisi pemerintah pusat, tantangan serupa juga dihadapi banyak daerah. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, mengakui penurunan TKD menjadi persoalan yang harus diantisipasi pemerintah daerah.

Karena itu, daerah didorong memperkuat sumber pendapatan mandiri melalui optimalisasi berbagai instrumen pajak daerah, termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumber-sumber pendapatan lainnya.

Senada, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh potensi pendapatan yang masih belum tergarap secara maksimal.

Selain persoalan pendapatan, KPK juga mengingatkan risiko lain yang kerap muncul ketika kondisi fiskal daerah mengalami tekanan, yakni ketergantungan pada bantuan pihak ketiga, hibah, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut KPK, penggunaan skema tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak memunculkan konflik kepentingan maupun potensi penyimpangan anggaran di kemudian hari.

Ke depan, KPK akan melanjutkan pendampingan teknis terhadap Pemerintah Kabupaten Bangka. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjawab pertanyaan mendasar yang selama ini muncul di banyak daerah kaya sumber daya alam: mengapa wilayah yang kaya potensi masih kesulitan membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Pendampingan tersebut menjadi ujian penting bagi Bangka untuk membuktikan bahwa kekayaan alam tidak sekadar menghasilkan pendapatan bagi negara, tetapi juga mampu diterjemahkan menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat daerah. (MU01)