MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS). Salah satu yang menjadi perhatian ialah munculnya nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dalam dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta.

Dugaan tersebut mengemuka dalam sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026). KPK menegaskan setiap fakta yang terungkap di ruang sidang akan menjadi bahan analisis untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum bersama penyidik akan mencermati seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan aliran dana yang menyeret nama Gus Miftah.

Baca Juga: KPK: Eks Menag Gus Yaqut Siapkan Rp17 Miliar untuk ‘Kondisikan’ Pansus Haji DPR, tapi Ditolak

“Setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga menjadi pengayaan bagi penyidik untuk melihat apakah terbuka kemungkinan dilakukan pengembangan perkara atau tidak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan aliran dana tersebut, tetapi juga akan mengkaji apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pemberian uang itu.

KPK akan mendalami berbagai aspek, mulai dari motif pemberian dana, siapa yang menginisiasi, hubungan para pihak, hingga tujuan pemberian uang tersebut.

“Pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Motif pemberian uang, inisiasinya, dan maksud pemberian tersebut akan didalami,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum memutuskan apakah akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan. Lembaga antirasuah itu masih menunggu perkembangan proses pembuktian di persidangan.

Budi menjelaskan hakim nantinya akan menilai sejauh mana dugaan aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara pokok yang sedang disidangkan.

Nama Gus Miftah mencuat saat Jaksa Penuntut Umum memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Edwin Pudyono.

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Saat dimintai konfirmasi, Dheki tidak membantah isi BAP tersebut.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak yang namanya disebut. Penilaian atas fakta-fakta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 sendiri merupakan salah satu perkara yang ditangani KPK terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti, termasuk dugaan aliran dana kepada berbagai pihak yang disebut dalam persidangan.(MU01)