MonitorUpdate.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mencairkan pembayaran pengadaan mobil pikap untuk Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebelum proses audit selesai dilakukan.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mengungkap dugaan penggelembungan harga pengadaan kendaraan dengan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Purbaya memastikan mekanisme pencairan anggaran akan mengacu pada hasil audit.
“Itu kan nanti diaudit. Saya bayar yang diaudit saja,” kata Purbaya kepada wartawan.
Namun, Purbaya mengaku belum mempelajari laporan yang dipublikasikan ICW terkait dugaan mark up tersebut.
“Nggak ada. Saya belum lihat,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 80.081 Koperasi Merah Putih: Gerakan Ekonomi Rakyat Dimulai dari Desa
Pernyataan Menkeu itu menjadi sinyal bahwa pemerintah akan mengedepankan mekanisme pengawasan sebelum anggaran negara digunakan dalam proyek pengadaan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih yang jumlahnya mencapai puluhan ribu unit.
ICW Ungkap Dugaan Selisih Harga
Sebelumnya, ICW mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan sekitar 80.000 unit mobil pikap untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih.
Lembaga antikorupsi tersebut memperkirakan terdapat potensi rente atau selisih harga proyek sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Temuan itu diperoleh setelah ICW membandingkan harga pembelian mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) dengan data ekspor-impor kendaraan dari produsen Mahindra, India.
Berdasarkan dokumen yang dianalisis, PT Agrinas disebut membeli setiap unit mobil pikap dengan harga sekitar Rp255 juta. Sementara harga impor kendaraan serupa yang didatangkan PT Bumi Indo Gemilang dari India tercatat rata-rata Rp168,8 juta per unit.
Setelah memperhitungkan margin keuntungan importir sekitar 10–15 persen, ICW memperkirakan harga wajar kendaraan tersebut hanya berada pada kisaran Rp185 juta hingga Rp194 juta per unit.
Dengan demikian, terdapat dugaan selisih harga sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta untuk setiap kendaraan.
“Jika dikalikan dengan kuantitas barang yang dibeli oleh PT APN sebanyak 80 ribu unit, kami menemukan potensi adanya rente perburuan sekitar Rp4,86 sampai Rp5,54 triliun,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam pemaparan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Soroti Peran Perantara, ICW Siapkan Laporan ke KPK
Selain menyoroti dugaan selisih harga, ICW juga mempertanyakan penunjukan PT Bumi Indo Gemilang sebagai perusahaan perantara dalam proses impor kendaraan.
Menurut ICW, penggunaan perusahaan perantara berpotensi menambah biaya pengadaan dibandingkan jika pembelian dilakukan langsung kepada produsen.
Atas temuan tersebut, ICW menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses pengadaan mendapat pengawasan lebih lanjut.
Dalam laporannya, ICW menyimpulkan bahwa pengadaan mobil pikap untuk Program Kopdes Merah Putih berpotensi tidak memenuhi prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat,” demikian bunyi laporan ICW.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Agrinas Pangan Nusantara maupun PT Bumi Indo Gemilang terkait temuan ICW tersebut. Sementara pemerintah melalui Menteri Keuangan menegaskan pembayaran proyek hanya akan dilakukan setelah seluruh proses audit selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku. (MU01)


