Monitor Update.com – Ancaman eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital terus menjadi perhatian serius. Di tengah meningkatnya akses internet di kalangan anak, berbagai lembaga mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam melindungi anak dari kejahatan siber yang semakin kompleks.

Laporan Disrupting Harm in Indonesia yang disusun UNICEF, INTERPOL, dan ECPAT menunjukkan sekitar 2 persen anak pengguna internet di Indonesia, atau setara dengan lebih dari 500.000 anak setiap tahun, mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual di ranah daring (Online Child Sexual Exploitation and Abuse/OCSEA) dalam kurun 12 bulan sebelum survei dilakukan. Temuan lain menunjukkan 17–56 persen korban tidak pernah mengungkapkan atau melaporkan pengalaman tersebut.

UNICEF juga mencatat 99,4 persen anak Indonesia telah mengakses internet, dengan rata-rata penggunaan mencapai 5,4 jam per hari. Kondisi ini memperluas kesempatan anak memperoleh manfaat teknologi, tetapi pada saat yang sama meningkatkan risiko menjadi korban grooming, sextortion, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga eksploitasi seksual berbasis daring.

Baca Juga : Dikira Jatuh, Ternyata Disiksa: Fakta di Balik Kematian Bocah Enam Tahun di Depok

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan persoalan ini terus berkembang. Pada Februari 2026, KPAI mengungkap adanya peningkatan kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang melibatkan jaringan lintas negara. Berdasarkan data NCMEC, dalam empat tahun terakhir terdapat lebih dari 5,5 juta laporan konten pornografi anak yang melibatkan anak Indonesia. Selain itu, data PPATK mencatat hampir 24.000 anak usia 10–18 tahun diduga menjadi korban eksploitasi seksual daring.

Anggota KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat ditangani secara parsial.

“Perlindungan anak tidak cukup jika hanya berfokus pada pendampingan korban, tetapi juga harus menyasar pengungkapan jaringan pelaku, penelusuran aliran dana, serta upaya pencegahan sejak hulu melalui penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat,” ujar Ai Maryati dalam Focus Group Discussion bersama National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC).

Sementara itu, saat peluncuran hasil survei Disrupting Harm, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat itu, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pencegahan eksploitasi dan kekerasan seksual anak secara daring sejalan dengan UU TPKS yang menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk segera mengambil tindakan nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara online,” katanya.

Pelaksana Tugas Perwakilan UNICEF Indonesia saat itu, Robert Gass, mengingatkan bahwa manfaat internet harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat.

“Internet memberikan peluang tanpa batas bagi anak-anak untuk belajar, berkomunikasi, dan berkreasi. Namun peluang tersebut juga membawa risiko serius. Orang tua, guru, masyarakat, platform digital, dan pemerintah harus menjadikan keselamatan anak di dunia digital sebagai prioritas,” ujar Robert Gass.

UNICEF dalam evaluasi program PR-OCSEA tahun 2026 merekomendasikan penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyempurnaan mekanisme pelaporan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan perusahaan teknologi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Para pakar menilai, tanpa pengawasan yang memadai dan penegakan hukum yang konsisten, meningkatnya penetrasi internet justru dapat memperbesar risiko anak menjadi korban eksploitasi seksual di ruang digital. Oleh karena itu, perlindungan anak harus menjadi bagian penting dari agenda transformasi digital nasional. (MU01)