MonitorUpdate.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) hasil Rapat Pleno 30 Juni 2026. Kegiatan dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Sekjen M. Selamet Susanto, berlangsung Rabu, (15/7/2026), di Kantor PWI Pusat, Jakarta, diikuti pengurus provinsi se-Indonesia secara langsung maupun daring.

Akhmad Munir menyampaikan bahwa PO ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman mekanisme kerja organisasi di semua tingkatan, mengingat selama ini masih banyak aspek teknis yang dijalankan berbeda-beda di tiap daerah.

Baca Juga: PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026

Lima PO yang disosialisasikan:
1. Standardisasi Konferensi Provinsi/Kabupaten-Kota 
mengatur tahapan konferensi PWI daerah, dari pembentukan panitia hingga pemilihan ketua, demi proses yang demokratis dan transparan.

2. Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) 
menetapkan standar nasional pembekalan calon Anggota Muda PWI, mencakup kurikulum hingga sertifikasi.

3. Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) 
menegaskan HPN sebagai Program Strategis Organisasi terkait sejarah berdirinya PWI pada 9 Februari 1946.

4. Pengelolaan Aset Organisasi 
mengatur inventarisasi dan pengawasan aset fisik, keuangan, digital, hingga kekayaan intelektual PWI.

5. Kartu Tanda Anggota (KTA) 
memperkuat administrasi keanggotaan, termasuk pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap.

Wakil Ketua Bidang OKK, Joko Tetuko, menegaskan PO ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola untuk memperkuat profesionalisme wartawan dan menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi tertua di Indonesia. (abe)