MonitorUpdate.com – Kepala desa di Kabupaten Bogor kini tidak bisa sembarangan memberhentikan maupun mengangkat perangkat desa. Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 400.10.2.2/816/DPMD/2026 tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa serta Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Surat edaran yang ditetapkan di Cibinong pada 8 Juni 2026 itu diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut, proses pemberhentian perangkat desa harus melalui sejumlah tahapan. Kepala Desa terlebih dahulu wajib melakukan konsultasi dengan Camat. Hasil konsultasi kemudian dituangkan dalam berita acara.

Selanjutnya, berdasarkan berita acara tersebut, Kepala Desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca Juga: Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Camat Merupakan Ujung Tombak Pembangunan Daerah

Yang menarik, keputusan pemberhentian belum dapat dilakukan begitu saja. Bupati harus memberikan persetujuan tertulis kepada Kepala Desa.

Persetujuan tertulis tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkat desa melalui Keputusan Kepala Desa.

Kades Bisa Kena Sanksi

Surat edaran tersebut juga memberikan konsekuensi apabila proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Keputusan Kepala Desa mengenai pemberhentian perangkat desa dapat dicabut oleh Bupati. Selain itu, Kepala Desa dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tahapan konsultasi, pengusulan, hingga persetujuan tertulis menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum pemberhentian perangkat desa dilakukan.

Pengangkatan Perangkat Desa Juga Diatur Ketat

Bukan hanya pemberhentian, proses pengangkatan perangkat desa juga harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Kepala Desa wajib melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. Untuk proses tersebut, Kepala Desa membentuk tim yang terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota.

Hasil seleksi kemudian dikonsultasikan kepada Camat dan dituangkan dalam berita acara.

Setelah itu, Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Bupati selanjutnya memberikan persetujuan tertulis. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengangkat perangkat desa melalui Keputusan Kepala Desa.

Perangkat Desa Bisa Dirotasi

Surat edaran Bupati Bogor juga membuka ruang bagi Kepala Desa melakukan rotasi jabatan perangkat desa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi serta meningkatkan sumber daya manusia.

Namun, rotasi tersebut harus mempertimbangkan kompetensi dan evaluasi kinerja perangkat desa.

Rotasi dapat dilakukan terhadap jabatan Kepala Seksi, Kepala Urusan, maupun Kepala Dusun. Tata cara rotasi juga tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Bupati Bisa Delegasikan Kewenangan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian persetujuan tertulis untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, pencabutan Keputusan Kepala Desa, serta pemberian sanksi kepada Kepala Desa merupakan kewenangan Bupati. Selanjutnya kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas PMD

Selain mengatur perangkat desa, surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme pemberhentian Kepala Desa serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa apabila terjadi kekosongan jabatan.

Dalam kondisi tertentu, Penjabat Kepala Desa yang diangkat merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, dengan orang yang sama maupun berbeda, sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut. (Nur)