MonitorUpdate.com— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (18/8/2026).
Keputusan tersebut menjadi tahap penting dalam proses pengisian jabatan hakim di lembaga peradilan tertinggi Indonesia. Sebelumnya, ke-14 nama itu telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada 12–13 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan para calon.
Baca Juga : Seleksi Hakim Agung 2026 Dimulai, Mampukah Melahirkan Wajah Baru Peradilan Bersih?
“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Dari 14 nama tersebut, sebanyak 11 merupakan calon Hakim Agung, sedangkan tiga lainnya merupakan calon Hakim Ad Hoc, terdiri atas dua calon Ad Hoc HAM dan satu calon Ad Hoc Tipikor.
Daftar 14 Calon yang Disetujui DPR
Kamar Pidana:
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
Kamar Perdata:
1. Sobandi
2. Nurnaningsih
Kamar Agama:
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat
Kamar Tata Usaha Negara (Pajak):
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus Tiranda
Hakim Ad Hoc HAM:
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tipikor:
1. Sudiyo
Nama Roki Panjaitan menjadi salah satu yang menarik perhatian. Ia merupakan purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sebelumnya, Roki tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan memiliki pengalaman memimpin sejumlah pengadilan tinggi lainnya.
Dengan persetujuan paripurna tersebut, proses politik di DPR terhadap 14 calon tersebut telah memperoleh lampu hijau. Selanjutnya, proses pengangkatan dan pelantikan akan menjadi tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan DPR ini sekaligus menempatkan 14 nama tersebut pada posisi strategis dalam sistem peradilan nasional, terutama dalam penanganan perkara kasasi serta perkara khusus HAM dan tindak pidana korupsi.
Publik kini menunggu bagaimana para calon terpilih tersebut menjalankan mandatnya, terutama dalam menjaga independensi, integritas, konsistensi putusan, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung. (MU01)


