MonitorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) mulai menyaring puluhan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) melalui tahapan seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Proses ini dinilai menjadi salah satu momentum penting untuk memastikan lembaga peradilan diisi figur yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berintegritas.
Sebanyak 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang digelar Komisi Yudisial pada 3–5 Juni 2026 di Jakarta.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa para peserta menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, asesmen kepribadian, serta penelusuran rekam jejak.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan peserta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung,” kata Asrun dalam keterangannya.
Baca Juga : 137 Calon Hakim Agung Disaring KY, Publik Diminta Bongkar Rekam Jejak Kandidat
Selain aspek kesehatan, KY juga menaruh perhatian besar pada integritas para calon melalui asesmen psikologis dan verifikasi rekam jejak.
Menurut Asrun, tahapan rekam jejak akan dilakukan terhadap seluruh peserta guna memverifikasi berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat, hasil penelusuran internal, hingga pemeriksaan harta kekayaan yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klarifikasi rekam jejak ini dilakukan untuk memvalidasi setiap informasi yang masuk ke KY,” ujarnya.
Ujian Integritas Peradilan
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dunia peradilan dalam beberapa tahun terakhir, seleksi hakim agung tidak lagi sekadar mencari sosok yang menguasai hukum. Integritas, independensi, dan rekam jejak menjadi faktor yang dinilai sama pentingnya.
Sejumlah pengamat hukum sebelumnya menilai bahwa tantangan terbesar reformasi peradilan bukan hanya pada regulasi, melainkan kualitas sumber daya manusia yang menduduki jabatan strategis di lembaga peradilan.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap calon hakim menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan publik.
KY membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pendapat terkait integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon hingga 5 Agustus 2026.
Langkah ini dinilai penting mengingat tidak semua informasi mengenai calon hakim dapat terungkap hanya melalui dokumen administrasi dan wawancara resmi.
Transparansi Masih Jadi Tantangan
Meski proses seleksi terus diperkuat, sejumlah kalangan masih mendorong agar proses rekrutmen hakim agung dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu kritik yang kerap muncul adalah minimnya akses publik terhadap hasil penilaian integritas dan alasan kelulusan maupun ketidaklulusan peserta pada setiap tahapan seleksi.
Penguatan transparansi dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk kasus etik dan dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Karena itu, selain mengandalkan pemeriksaan kesehatan dan asesmen psikologis, pengawasan publik yang aktif serta keterbukaan informasi hasil seleksi menjadi solusi untuk memastikan proses rekrutmen berjalan objektif dan bebas intervensi.
KY juga mengingatkan seluruh peserta agar mengabaikan pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan proses seleksi.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa proses rekrutmen hakim harus dijaga dari segala bentuk praktik percaloan, lobi, maupun pengaruh eksternal yang berpotensi mencederai independensi lembaga peradilan.
Keberhasilan seleksi tahun ini akan menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana upaya pembenahan sistem peradilan mampu menghadirkan hakim-hakim berkualitas yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas yang tak diragukan. (MU01)


