MonitorUpdate.com — Polemik rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. Rekening yang disebut menampung dana pribadi dan donasi masyarakat sekitar Rp80,9 juta itu tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi. Polisi menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan surat yang dikirim penyidik Ditreskrimsus kepada Bank Mandiri merupakan permohonan penundaan transaksi.

“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, penundaan tersebut berlaku selama lima hari kerja, terhitung sejak Jumat (21/8) dan berakhir pada Jumat (28/8/2026). Jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, transaksi pada rekening tersebut akan kembali dibuka.

Polisi juga menegaskan rekening tersebut tidak disita. Dana tetap menjadi milik pemilik rekening selama proses penundaan transaksi berlangsung.

Beda Pemblokiran dan Penundaan Transaksi
Perbedaan istilah ini menjadi penting karena pemblokiran rekening, pembatasan transaksi, penundaan transaksi, dan penyitaan merupakan tindakan hukum yang berbeda.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur bahwa Pihak Pelapor wajib melakukan pemblokiran setelah menerima surat perintah pemblokiran dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Sementara itu, dalam konteks kasus AMPB, polisi menggunakan mekanisme penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Polda Metro Jaya menyebut penyelidik masih mendalami tujuan penghimpunan dana yang berada di rekening tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Mengapa Rekening Ditunda?
Inilah bagian yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Supriyono menyebut dana sekitar Rp80,9 juta tersebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional, akomodasi, serta logistik massa yang akan mengikuti aksi.

Di sisi lain, polisi mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penghimpunan maupun aliran dana tersebut.

Artinya, belum tepat menyimpulkan bahwa rekening tersebut dibatasi karena terkait tindak pidana tertentu, sebelum hasil penyelidikan dan dasar hukum yang digunakan aparat dijelaskan secara terbuka.

Polda Metro Jaya sendiri menyatakan apabila tidak ditemukan unsur pidana, transaksi akan kembali dibuka setelah masa penundaan berakhir.

OJK Punya Mekanisme Pemblokiran Tersendiri
Dalam regulasi OJK, pemblokiran rekening tertentu juga memiliki mekanisme tersendiri. POJK No. 5 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu berdasarkan tugas pengawasan atau permintaan pihak lain, khususnya terhadap rekening yang diduga digunakan menerima atau menampung dana hasil pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Namun, regulasi yang sama juga mengatur bahwa rekening seseorang yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan undang-undang dapat diblokir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin OJK.

Karena itu, dalam kasus rekening Supriyono, pertanyaan publik kini bukan semata-mata “siapa yang memblokir rekening?”, tetapi lebih spesifik: apa dasar hukum penundaan transaksi, apa objek penyelidikannya, dan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri?

Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa akses terhadap dana nasabah dapat dihentikan hanya karena pemilik rekening akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan penyampaian aspirasi.

Di sisi lain, aparat juga berhak melakukan langkah hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penghimpunan atau penggunaan dana. Karena itu, transparansi mengenai dasar kewenangan, objek penyelidikan, serta jangka waktu tindakan menjadi kunci agar kepentingan penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (MU01)