MonitorUpdate.com — Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. Dana sekitar Rp80,9 juta yang tersimpan di rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional massa AMPB selama berada di Jakarta, termasuk konsumsi, transportasi dan akomodasi.

Persoalan ini kemudian memicu kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan ramai dibicarakan di media sosial. Bahkan, muncul seruan untuk memindahkan saldo dari Bank Mandiri sebagai bentuk protes.

Namun, istilah “pemblokiran” yang ramai digunakan publik kini mendapat klarifikasi dari aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang berkirim surat kepada Bank Mandiri. Tetapi, surat tersebut disebut bukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Baca Juga: Kredit Baru Bank Melonjak di Triwulan II 2026, BI Sebut Dunia Usaha Mulai Bergeliat

Langkah itu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu.

Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan, Senin (24/8/2026).

Ivan juga menyebut penyidik memiliki kewenangan dalam konteks tersebut.

Bank Mandiri: Tindak Lanjut Permintaan Aparat
Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Keterangan tersebut membuat polemik berkembang menjadi persoalan yang lebih luas: bukan hanya mengenai akses terhadap dana Rp80,9 juta, tetapi juga mengenai transparansi proses penundaan transaksi dan batas kewenangan masing-masing lembaga.

DPR Ikut Minta Penjelasan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan meminta penjelasan langsung kepada pihak perbankan.

Menurut Cucun, perlu diketahui apakah terdapat indikasi transaksi yang dianggap membahayakan atau sumber dana yang mencurigakan.

“Kita nanti konfirmasi ke perbankannya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Polemik ini menjadi perhatian karena rekening tersebut dikaitkan dengan rencana aksi AMPB pada 27 Agustus yang membawa sejumlah tuntutan, di antaranya pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman berat bagi koruptor.

Ketika Polemik Rekening Berubah Menjadi Isu Kepercayaan

Di media sosial, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi seruan boikot Bank Mandiri dan ajakan memindahkan saldo. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan rekening individu dapat dengan cepat berubah menjadi isu reputasi bagi lembaga keuangan.

Padahal, secara fundamental, kondisi keuangan Bank Mandiri masih menunjukkan kinerja positif. Hingga semester I 2026, Bank Mandiri mencatat laba bersih konsolidasian Rp30,4 triliun, tumbuh 24,4 persen secara tahunan. Kredit juga tumbuh 19,9 persen menjadi sekitar Rp1.592 triliun.

Artinya, persoalan yang tengah dihadapi Bank Mandiri bukan soal kemampuan finansial. Tantangannya lebih berkaitan dengan kepercayaan publik dan persepsi terhadap tata kelola.

Bagi masyarakat, pertanyaan yang muncul sederhana: jika transaksi suatu rekening dapat ditunda berdasarkan permintaan aparat, sejauh mana nasabah memperoleh kepastian mengenai alasan, prosedur, durasi, serta mekanisme pemulihannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi penting, terlebih ketika kasus ini terjadi menjelang aksi demonstrasi dan melibatkan dana yang menurut pemilik rekening berasal dari gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat.

Untuk saat ini, belum tepat menyimpulkan bahwa Bank Mandiri melakukan tindakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Fakta yang telah dikonfirmasi justru menunjukkan adanya permintaan dari penyidik terkait penundaan transaksi, sementara PPATK menyatakan bukan pihak yang menghentikan rekening tersebut.

Namun, transparansi mengenai dasar tindakan tersebut tetap menjadi kunci. Sebab dalam industri perbankan, uang memang dapat dihitung dengan angka, tetapi kepercayaan nasabah tidak selalu bisa dihitung dengan rupiah. (MU01)