MonitorUpdate.com— Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang baru diajukan pada 2026. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, dan salah satu pokok persoalannya berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Berdasarkan data resmi MK, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.
Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK sebagai lembaga peradilan tidak dapat begitu saja menolak perkara yang telah diajukan sebelum melalui proses pemeriksaan. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Baca Juga: Puan Maharani Kritik Putusan MK soal Pemilu 2029: “Melanggar Konstitusi”
Namun, registrasi perkara bukan berarti MK telah menyatakan permohonan tersebut dapat dikabulkan atau bahkan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan. Data resmi MK menunjukkan perkara baru memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Dengan demikian, persoalan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggat pengajuan, objek perkara hingga pokok permohonan masih menjadi bagian yang akan dinilai dalam proses persidangan.
MK juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Penerbitan aturan tersebut menjadi landasan hukum acara bagi MK untuk memproses permohonan yang masuk tahun ini.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai penerbitan PMK dan dibukanya proses persidangan dapat dilihat sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Menurutnya, MK dapat saja pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan tenggat waktu atau kedudukan hukum pemohon, tetapi keputusan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme persidangan.
Zainal juga menilai terdapat kemungkinan MK menegaskan kembali ketentuan hukum acara PHPU, termasuk mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. Dengan demikian, persidangan 2026 bukan otomatis membuka kembali hasil Pilpres 2024, melainkan menjadi forum bagi sembilan hakim konstitusi untuk menguji terlebih dahulu apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Yang menarik, jadwal MK menunjukkan setelah pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, putusan sela dijadwalkan 28 September 2026. Jika perkara dinyatakan dapat dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung 29 September hingga 1 Oktober, kemudian Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2–5 Oktober. Perkara dijadwalkan diputus pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Dengan demikian, perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada substansi permohonan terkait pencalonan Gibran, tetapi juga pada pertanyaan hukum yang lebih mendasar: apakah PHPU Pilpres 2024 masih dapat diperiksa ketika permohonannya diajukan dua tahun setelah pemilu berlangsung? Jawaban atas persoalan tersebut sepenuhnya akan bergantung pada pertimbangan hukum MK dalam proses persidangan. (MU01)


