MonitorUpdate.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang menjadi program prioritas pemerintah menghadapi tantangan serius dalam menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Penelitian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) terhadap 1.806 pelaku UMKM pada Agustus 2026 menunjukkan, meski program dikenal luas, keterlibatan pelaku usaha dalam rantai pasok masih sangat terbatas.
Dalam kajian tersebut, 97 persen responden mengenal MBG dan 79 persen mengetahui KDMP. Namun, hanya 5 persen UMKM formal dan 1 persen UMKM informal yang telah bermitra atau menjajaki kemitraan dengan MBG. Pada KDMP, keterlibatan UMKM formal hanya 1 persen, sedangkan UMKM informal tercatat nyaris nihil. Sekitar delapan dari sepuluh UMKM juga belum melihat peluang usaha baru dari kedua program tersebut. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana belanja pemerintah benar-benar berputar di tingkat ekonomi masyarakat.
INDEF menilai besarnya anggaran program pemerintah tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif. Sebanyak 22 persen responden melaporkan kegiatan usahanya menurun akibat MBG, sedangkan hanya 5 persen yang merasakan peningkatan. Dampak penurunan terutama dirasakan UMKM informal. Pada kelompok ini, 26 persen mengaku mengalami penurunan usaha dan hanya 2 persen merasakan peningkatan.
INDEF mengindikasikan adanya substitusi permintaan, yakni kemungkinan pergeseran belanja konsumen dari pedagang yang telah beroperasi menuju penyedia makanan dalam program. Meski demikian, temuan survei tersebut merupakan laporan dan persepsi responden, bukan bukti bahwa MBG menjadi satu-satunya penyebab penurunan usaha.
Menteri UMKM akui pelibatan belum maksimal
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu penyebab belum masifnya keterlibatan UMKM dalam rantai pasok MBG adalah prioritas pembenahan sistem dan mekanisme internal Badan Gizi Nasional (BGN). “Prioritas BGN adalah merapikan sistem mekanisme di internal terlebih dahulu. Baru nanti selanjutnya kami akan fokus mendorong ke rantai pasok pelibatan ekosistem UMKM,” kata Maman, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 22 Oktober 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan UMKM perlu disesuaikan dengan kapasitas produksi dan modal masing-masing, mulai dari pemasok bahan pangan hingga pelaku usaha di sektor hulu. Penjelasan ini menunjukkan bahwa perluasan kemitraan memerlukan pembenahan tata kelola sekaligus mekanisme akses bagi pelaku usaha kecil.
Di sisi regulasi, BGN sebenarnya telah menetapkan kewajiban pelibatan pelaku usaha setempat dalam rantai pasok MBG. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, serta BUMDes. “SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah.
Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya pada 28 September 2026. Aturan tersebut memprioritaskan pemasok di kecamatan tempat SPPG berada sebelum memperluas pencarian pemasok ke wilayah yang lebih jauh. Tantangannya kini adalah memastikan ketentuan itu benar-benar dijalankan dan dapat diakses oleh UMKM kecil, bukan berhenti pada aturan tertulis.
Pengamat ekonomi menyoroti lemahnya efek berganda
Pengamat ekonomi Anwar Ramli, dalam pemberitaan RRI pada 14 Juni 2026, menilai MBG berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi jika dilaksanakan dengan tepat dan melibatkan lebih banyak usaha lokal. Namun, ia berpandangan bahwa dampak pengganda program saat itu belum signifikan karena keterlibatan UMKM masih minim. Menurutnya, manfaat ekonomi program perlu tersebar lebih luas kepada masyarakat, bukan terkonsentrasi pada kelompok usaha tertentu.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan INDEF mengenai rendahnya keterlibatan UMKM dan belum meratanya peluang usaha. Artinya, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari jumlah penerima makanan atau banyaknya dapur yang beroperasi, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pendapatan, kesempatan usaha, dan keberlanjutan pedagang lokal.
Persoalan berikutnya adalah transparansi pengadaan, persyaratan pemasok, serta kepastian pembayaran. INDEF merekomendasikan lima langkah, yakni membuka informasi kebutuhan bahan baku dan harga acuan setiap SPPG serta KDMP; menetapkan target belanja lokal yang terukur; menyediakan kontrak pasokan berjangka tiga hingga enam bulan; membantu UMKM informal memenuhi legalitas dan standar pangan; serta melibatkan kantin sekolah dan warung lokal dalam ekosistem distribusi.
KDMP juga dapat diperkuat sebagai agregator yang menghubungkan petani, peternak, produsen pangan, dan UMKM dengan dapur MBG. Dengan mekanisme yang transparan, pelaku usaha kecil memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan program tanpa harus tersisih oleh keterbatasan modal maupun akses informasi.
Pada akhirnya, persoalan MBG dan KDMP bukan semata-mata soal besarnya anggaran, melainkan bagaimana manfaat belanja negara didistribusikan. Pemerintah perlu membuka data kemitraan, mengevaluasi pelaksanaan kewajiban penggunaan pemasok lokal, dan mengukur dampaknya terhadap omzet serta keberlangsungan UMKM.
Pemerintah juga perlu menjelaskan sejauh mana rekomendasi tersebut telah dijalankan dan bagaimana UMKM yang terdampak dapat memperoleh akses pasar. Tanpa evaluasi yang terukur, anggaran besar berisiko tidak menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding bagi masyarakat. Program prioritas semestinya bukan hanya memenuhi target pelayanan, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal dan memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil.
(MU01)


