MonitorUpdate.com – Komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mewujudkan kesetaraan gender kembali diuji. Di tengah proses verifikasi lapangan Penghargaan Parahita Ekapraya (PPE) 2026, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan rumah serius pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, Pengarusutamaan Gender (PUG) harus menjadi bagian integral dalam seluruh proses pembangunan. Pernyataan itu disampaikan saat verifikasi lapangan PPE 2026 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kamis (29/10/2026), di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.

Menurut Pilar, pemerintah daerah telah memiliki landasan kebijakan melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender. Regulasi tersebut mengamanatkan integrasi perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan. Tangsel juga pernah meraih penghargaan PPE kategori Utama pada 2022.

Baca Juga : Jalan hingga Banjir Jadi Sorotan, Benyamin–Pilar Perkuat Infrastruktur Tangsel

Namun, capaian administratif dan penghargaan belum otomatis mencerminkan tuntasnya persoalan kesetaraan gender. Data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tangsel mencatat 321 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari-September 2026. Angka ini menjadi salah satu indikator bahwa perlindungan kelompok rentan masih membutuhkan perhatian serius.

Sebelumnya, sepanjang 2025, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel mencatat 397 kasus kekerasan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa agenda pembangunan inklusif tidak cukup diukur melalui jumlah program, pembentukan kelembagaan, atau keberhasilan memperoleh penghargaan. Efektivitas pencegahan, keberanian korban melapor, kecepatan penanganan, serta pemulihan korban juga harus menjadi ukuran.

Pilar sendiri menyatakan, keberhasilan PUG seharusnya terlihat dari perubahan nyata, terutama berkurangnya kesenjangan gender dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Pemkot mengklaim terus memperkuat perencanaan dan penganggaran responsif gender, penggunaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi alokasi anggaran, pelayanan publik, dan perlindungan yang dapat diakses masyarakat. Pemerintah juga perlu membuka indikator capaian yang terukur, termasuk efektivitas program pemberdayaan ekonomi perempuan, keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan, serta penanganan kasus kekerasan.

Terlebih, pemantauan dan evaluasi PUG kini memiliki kerangka regulasi baru melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2025. Aturan yang berlaku sejak 30 Desember 2025 itu mengatur pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PUG di pemerintah daerah. Dengan demikian, verifikasi PPE 2026 semestinya menjadi momentum untuk menguji bukan hanya kelengkapan dokumen, melainkan konsistensi kebijakan dan hasil yang dirasakan warga.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan inklusif di Tangsel bukan semata-mata penghargaan yang diraih pemerintah daerah. Publik membutuhkan bukti bahwa perempuan memperoleh kesempatan yang setara, anak-anak terlindungi, korban kekerasan mendapatkan keadilan, dan kebijakan pemerintah benar-benar mampu mengurangi ketimpangan. Di titik inilah komitmen PUG Pemkot Tangsel akan dinilai secara nyata. (MU01)