MonitorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan perlu adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) untuk menindaklanjuti dugaan permasalahan pemanfaatan aset daerah yang masa sewanya telah berakhir, tetapi masih digunakan oleh pihak penyewa.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Tangsel, Ronny Hutagalung, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2026). Keterangan tersebut berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 mengenai aset milik Pemerintah Kota Tangsel di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).
Ronny menjelaskan, laporan resmi diperlukan agar pihak kejaksaan dapat melakukan penelaahan terhadap persoalan yang dilaporkan.
“Ketika ada surat masuk ke Kejaksaan, maka pihak kejaksaan bisa melakukan penelaahan dan perintah tugas turun ke lapangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan suatu permasalahan membutuhkan dukungan alat bukti, antara lain keterangan saksi, bukti elektronik, surat, serta keterangan ahli.
“Ketika ada suatu permasalahan minimal ada dua alat bukti, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik. Kemudian ada alat bukti surat dan keterangan ahli,” katanya.
Baca Juga : Masa Sewa Habis, Aset Pemkot Tangsel di Dinas SDABMBK Masih Dikuasai Penyewa? Ini Temuan BPK
BPK Ungkap Sejumlah Aset Masih Dimanfaatkan
Sebelumnya, LHP BPK 2025 mengungkap sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam pengelolaan DSDABMBK Kota Tangsel masih dimanfaatkan oleh pihak penyewa meskipun masa sewanya telah berakhir.
Temuan tersebut mencakup reklame, akses menuju rumah sakit, serta dua persimpangan tidak sebidang. Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Aset pertama berupa reklame yang dikelola PT IM dengan nilai sewa Rp50.729.055. Masa pemanfaatannya berakhir pada 15 September 2025.
Aset kedua adalah akses menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga Bintaro yang disewa PT PK dengan nilai sewa Rp308.512.044. Masa pemanfaatan aset tersebut berakhir pada 12 September 2025. Namun, berdasarkan informasi dalam temuan tersebut, akses itu masih dimanfaatkan.
Dua Persimpangan Milik Daerah Juga Masih Digunakan
Selain reklame dan akses rumah sakit, BPK juga mencatat dua persimpangan tidak sebidang yang disewa PT JRP masih dimanfaatkan setelah masa sewanya berakhir.
Persimpangan pertama memiliki nilai sewa Rp37.246.599 dengan masa sewa yang berakhir pada 7 Juni 2025. Sementara itu, persimpangan kedua memiliki nilai sewa Rp44.230.508 dengan masa sewa berakhir pada 12 September 2025.
Kedua aset tersebut dilaporkan masih digunakan oleh penyewa meskipun masa pemanfaatannya telah berakhir.
Jika seluruh nilai sewa yang tercantum dalam temuan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp440.718.211. Angka ini merupakan akumulasi nilai sewa yang disebutkan, bukan otomatis nilai kerugian keuangan daerah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut yang dilakukan perangkat daerah terhadap pemanfaatan aset setelah berakhirnya masa sewa, termasuk kepastian status perjanjian, mekanisme perpanjangan, dan langkah pengamanan aset.
Kejelasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan sesuai ketentuan serta hak pemerintah daerah atas aset yang dimilikinya tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, MonitorUpdate.com belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dalam informasi yang dihimpun mengenai langkah konkret DSDABMBK Kota Tangsel untuk menindaklanjuti pemanfaatan keempat aset tersebut setelah masa sewanya berakhir. (MU02)


