Monitor Update.com – Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, kembali memanaskan polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jimly menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dapat menjadi pintu masuk untuk mengajukan proses pemakzulan atau impeachment.

Jimly bahkan berpandangan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan salah satu alasan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yakni apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Pandangan itu disampaikan Jimly dalam program talkshow ROSI di Kompas TV, sebagaimana dikutip pada Kamis (5/11/2026). Menurutnya, putusan MA menghadirkan fakta hukum baru atau novum yang belum menjadi pertimbangan dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di MK.

Baca Juga : MK Lanjutkan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran ke Pembuktian, Jimly Buka Kemungkinan Mengejutkan

“Esensinya putusan Mahkamah Agung itu membuktikan bahwa sebenarnya cawapres Gibran temporer itu tidak memenuhi syarat,” ujar Jimly.

Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 2024 hingga saat ini tidak otomatis menjadi tidak sah. Sebab, pada saat sengketa hasil Pilpres diputus MK, persyaratan pencalonannya telah dinyatakan memenuhi ketentuan. Namun, menurut Jimly, munculnya putusan MA membuka ruang persoalan konstitusional yang berbeda.

Ia juga menyoroti frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurut Jimly, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya menyangkut ketidakmampuan menjalankan tugas karena sakit atau kondisi kesehatan.

“Rumusan kalimatnya bukan incapacitated, bukan karena alasan sakit, tetapi tidak memenuhi syarat lagi. Jadi dia lebih luas,” jelasnya.

Atas dasar penafsiran tersebut, Jimly berpendapat persoalan persyaratan administratif pendidikan dapat menjadi bagian dari pembahasan mengenai kelayakan seseorang untuk tetap menduduki jabatan Wakil Presiden. Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi merupakan norma yang terus berkembang sehingga penafsirannya tidak semata-mata terpaku pada maksud awal pembentuk undang-undang (original intent).

Namun, pandangan Jimly tersebut merupakan argumentasi hukum yang masih memerlukan pengujian melalui mekanisme ketatanegaraan. Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses pemakzulan harus diawali melalui DPR, kemudian diperiksa dan diputus oleh MK sebelum dibawa ke MPR.

Dengan demikian, putusan MA tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Diperlukan proses konstitusional, pembuktian, serta terpenuhinya persyaratan dukungan politik dan hukum di lembaga negara terkait.

Polemik ini pun kembali membuka perdebatan mengenai standar persyaratan calon pemimpin, kepastian hukum, serta konsistensi penerapan konstitusi. Publik kini menunggu bagaimana perkembangan persoalan tersebut dan apakah DPR akan menindaklanjuti argumentasi hukum yang disampaikan Jimly. (MU01)