MonitorUpdate.com – Penahanan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menambah daftar kepala daerah yang terseret perkara dugaan korupsi sepanjang 2026. Husniah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penyidikan dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita aset senilai sekitar Rp5,58 miliar, berupa dua rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce.
Kasus tersebut berpusat pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah jalur perizinan. Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan ANTARA, perkara yang didalami mencakup permintaan uang kepada pengembang perumahan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), permintaan dana yang dikaitkan dengan pembukaan gerai minimarket, dugaan pemberian rumah dengan potongan harga 70 persen, serta dana yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan enam ambulans. Penyidik juga mendalami permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Baca Juga: KPK Sita Uang dan Perhiasan di Rumah Dinas Bupati Klaten, Ada Apa di Balik Kasus Ini?
Pola dugaan pemerasan dengan memanfaatkan jabatan kepala daerah juga muncul dalam kasus Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Pada Juli 2026, KPK menetapkan Etik bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar, berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia. Perkara ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap relasi antara kepala daerah, pejabat birokrasi, dan pengelolaan keuangan pemerintah.
Kasus lain terungkap di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada akhir Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan serta pengurusan penyelesaian perkara. Menurut KPK, uang sekitar Rp1,98 miliar diduga berhasil dihimpun melalui orang kepercayaan bupati dari sejumlah pihak, sementara sebagian dana diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menjadi perhatian lembaga antirasuah. Penyidik turut menelusuri dugaan keterlibatan seorang staf administrasi KPK.
Sorotan juga mengarah ke Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Pada September 2026, KPK menetapkan Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan nilai yang disebut mencapai Rp11 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek dan pengadaan. Rentetan perkara di Gowa, Sukoharjo, Pemalang, dan Bolmut menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut penerimaan uang, tetapi juga bagaimana kewenangan jabatan, perizinan, dan pengadaan barang atau jasa dapat menjadi titik rawan korupsi.
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, sebelumnya menyoroti lemahnya pencegahan korupsi di daerah setelah sejumlah kepala daerah terjerat OTT. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat pengawasan dan pembinaan, tidak sebatas urusan administratif, tetapi juga pendidikan integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih. Pandangan tersebut relevan dengan kasus Gowa: penindakan terhadap tersangka perlu diikuti evaluasi sistem perizinan, transparansi penerimaan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan terhadap pihak yang menjadi perantara transaksi.
Dengan demikian, penahanan Husniah semestinya menjadi momentum untuk menguji efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah dan mekanisme pencegahan korupsi. Penelusuran aliran dana, asal-usul aset, peran perantara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung: status tersangka dan penahanan bukan putusan bersalah. Publik kini menunggu pembuktian di proses hukum sekaligus langkah konkret pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan yang berulang di berbagai daerah.
(MU01)


