MonitorUpdate.com – Perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Nadiem resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Laporan tersebut diterima langsung oleh pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. Langkah itu diambil setelah majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang kini masih berlanjut melalui upaya hukum banding.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop Sekolah: Nadiem Makarim Diklaim Perkaya Diri Rp 809,5 Miliar

Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menegaskan KY terbuka menerima setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim. Menurutnya, seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari seluruh materi laporan secara profesional sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ujar Anita.

Ia menjelaskan, sejak awal persidangan perkara Chromebook, KY telah melakukan pemantauan langsung sebagai bagian dari upaya menjaga integritas peradilan. Hal itu dilakukan karena perkara tersebut mendapat perhatian luas dari publik.

Menurut Anita, tingginya perhatian masyarakat menjadi alasan KY berkomitmen memberikan respons cepat terhadap laporan yang diterima sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.

Meski demikian, Anita menegaskan kewenangan KY terbatas pada aspek etik perilaku hakim dan tidak mencakup penilaian terhadap substansi putusan pengadilan.

“Komisi Yudisial tidak berwenang memeriksa benar atau salahnya isi putusan hakim. Fokus kami adalah menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” katanya.

KY juga memastikan akan terus memantau proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan di tingkat banding, sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan yang independen dan berintegritas.

Laporan terhadap empat hakim Tipikor ini menambah dinamika dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sejak awal menjadi salah satu kasus dengan perhatian publik cukup tinggi. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara dalam proyek digitalisasi pendidikan, perkara tersebut juga menjadi sorotan terhadap proses penegakan hukum dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Dengan diterimanya laporan tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada proses banding perkara korupsi Chromebook, tetapi juga pada bagaimana Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap hakim guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (MU01)