MonitorUpdate.com — Pemimpin Umum Wahdah Islamiyah yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah, KH Muhammad Zaitun Rasmin, mengecam promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran.

Kecaman tersebut disampaikan setelah video yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol memberikan tantangan hafalan Surah Ad-Duha kepada pengunjung beredar di media sosial.

Menurut Zaitun, penggunaan ayat Al-Qur’an untuk kepentingan pemasaran produk yang bertentangan dengan ajaran Islam merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Demi marketing, demi gimmick, Al-Qur’an yang sangat dimuliakan umat Islam justru dilecehkan. Ini melukai hati seluruh umat Islam,” tegas Zaitun.

Baca Juga : Zaitun Rasmin Soroti Dangkalnya Pemahaman Agama di Era Digital saat Kuliah Perdana S2 STIBA

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi dari pihak terkait. Zaitun meminta agar dugaan tindakan tersebut diusut untuk memastikan ada atau tidaknya pertanggungjawaban secara hukum.

“Ini harus diusut dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Zaitun juga menyerukan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk turut menyampaikan sikap atas penggunaan simbol dan ajaran agama dalam kegiatan promosi komersial tersebut.

Menurut dia, sikap bersama diperlukan untuk menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan instrumen pemasaran, terlebih untuk mempromosikan produk yang diharamkan dalam Islam.

MUI Sebelumnya Juga Mengecam

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengecam praktik promosi tersebut.

Dalam rilis tersebut, Asrorun menilai penggunaan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol bertentangan dengan nilai agama, moral, dan hukum.

Zaitun berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ia meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol atau ajaran agama dalam aktivitas komersial.

Menurutnya, penggunaan simbol keagamaan sebagai gimmick pemasaran berpotensi menimbulkan keresahan dan melukai sensitivitas masyarakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai agama dalam setiap kegiatan promosi maupun pemasaran produk. (MU01)