MonitorUpdate.com — Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Meski sebelumnya ikut diamankan, Rustian tidak ditahan karena hingga saat itu masih berstatus saksi.
Rustian keluar dari gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB. Mengenakan kemeja putih dan masker, ia memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya. Setelah meninggalkan area gedung, Rustian terlihat menaiki taksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan diperiksa secara intensif dalam OTT tersebut. Namun, ia menegaskan status hukum Rustian masih sebagai saksi, sementara penyidik telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka.
Baca Juga: OTT KPK di BNPB, Sita Rp1,4 Miliar dan Emas Batangan, Sestama Ikut Diamankan
Budi menjelaskan, setelah perkara diputuskan naik ke tahap penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam, penyidik menetapkan sejumlah tersangka. Adapun pihak yang masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan. “Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” kata Budi, seperti dikutip dari Rilis.id.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Selain Rustian, 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BNPB dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia berupa emas. KPK masih mendalami asal-usul barang bukti serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
KPK mengungkapkan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Namun, rincian proyek, mekanisme dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari penyidik.
Dengan demikian, kepulangan Rustian tidak berarti perkara OTT BNPB telah selesai. Proses hukum tetap berjalan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status Rustian dalam perkembangan perkara ini masih sebagai saksi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(MU01)


