MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas batangan dan tabungan emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Operasi tersebut turut mengamankan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas yang jumlah serta nilainya masih didalami.
Budi menyampaikan informasi tersebut saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026). Penyitaan sejumlah barang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Baca Juga: OTT KPK di ATR/BPN: 20 Koper Uang Ratusan Miliar, 17 Orang Diamankan
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta. Para pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Meski demikian, konstruksi perkara, proyek yang menjadi objek penyidikan, serta dugaan peran setiap pihak masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga yang memiliki tanggung jawab strategis dalam penanggulangan bencana. Pengelolaan anggaran kebencanaan menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi agar dana yang tersedia benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap bekerja sama dengan penyidik. Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan data serta informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. BNPB juga menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK masih mendalami barang bukti yang disita dan memeriksa pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan mengenai konstruksi perkara, nilai keseluruhan emas yang disita, serta status hukum para pihak akan menjadi bagian penting dari pengungkapan kasus ini. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(MU01)


