MonitorUpdatecom – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026 hingga 25 September.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Dalam kasus BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, OJK sebelumnya telah menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025. Salah satu persoalannya adalah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen.
Baca Juga : OJK Resmi Atur Financial Influencer, Konten Keuangan Kini Tak Bisa Lagi Asal Rekomendasi
OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengatasi permasalahan bank sehingga proses penyelesaian dilanjutkan melalui likuidasi.
Sepanjang September 2026 saja, terdapat tiga BPR/BPRS yang izinnya dicabut OJK. Selain BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September, OJK lebih dahulu mencabut izin BPRS Gaido Indonesia pada 1 September dan BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.
Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut OJK hingga 25 September 2026:
1. BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat
2. BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur
3. BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
4. BPR Kamadana Bangli – Bali
5. BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat
6. BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat
7. BPR Sungai Rumbai Dharmasraya – Sumatra Barat
8. BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah
9. BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
10. BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta
11. BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat
12. BPR Citra Bersada Abadi – Bekasi, Jawa Barat
13. BPRS Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat
14. BPR Pasarraya Kuta – Bali
15. BPRS Musyarakah Ummat Indonesia – Tangerang, Banten.
Pencabutan izin usaha berarti bank tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan dan seluruh kantornya ditutup untuk umum. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagi nasabah, penutupan BPR/BPRS tidak serta-merta berarti seluruh simpanan hilang. OJK menyatakan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan program penjaminan LPS akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. LPS juga mengingatkan masyarakat agar memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T: Tercatat, Tingkat Bunga Penjaminan sesuai ketentuan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Di sisi lain, kondisi tersebut perlu dibaca secara proporsional. Penutupan 15 BPR/BPRS tidak berarti seluruh industri perbankan nasional berada dalam kondisi bermasalah. Data OJK hingga Juni 2026 menunjukkan permodalan industri perbankan masih relatif kuat dengan CAR 23,70 persen, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,09 persen.
Dengan demikian, pencabutan izin 15 BPR/BPRS lebih tepat dilihat sebagai bagian dari proses pengawasan dan resolusi terhadap bank-bank yang mengalami persoalan individual. Bagi masyarakat, perkembangan pembayaran klaim dan proses likuidasi masing-masing bank perlu dipantau melalui informasi resmi OJK dan LPS. (MU01)


