MonitorUpdate.com – Pemadaman listrik bukan sekadar persoalan rumah menjadi gelap. Bagi pelaku usaha, listrik yang terputus berjam-jam dapat berarti bahan makanan rusak, mesin produksi berhenti, biaya genset membengkak hingga omzet hilang.

Ketika pemadaman menimbulkan kerugian, pertanyaannya kemudian: apa sebenarnya hak pelanggan PLN dan apakah konsumen dapat meminta kompensasi atau membawa sengketa ke jalur hukum?

Jawabannya, konsumen memiliki sejumlah mekanisme perlindungan. Namun, pemadaman listrik tidak otomatis berarti PLN melakukan pelanggaran. Penyebab gangguan, durasi pemadaman, standar mutu pelayanan, kondisi jaringan, serta bukti kerugian harus dilihat dalam setiap kasus.

Aturan Kompensasi PLN Sudah Berubah
Salah satu hal penting yang perlu diketahui pelanggan adalah aturan mengenai tingkat mutu pelayanan PLN telah mengalami perubahan.

Kementerian ESDM menetapkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Regulasi tersebut ditetapkan 8 Januari 2025, diundangkan 21 Januari 2025, dan berstatus berlaku.

Baca Juga: Tarif Listrik Tak Naik, Tapi Tagihan Membengkak? Ini Penjelasan PLN dan Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

Dalam aturan tersebut, apabila lama gangguan melampaui besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, konsumen berhak memperoleh kompensasi.

Besaran kompensasinya bertingkat. Untuk gangguan sampai dua jam di atas standar, kompensasi sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Gangguan lebih dari dua hingga empat jam mendapat 75 persen, lebih dari empat hingga delapan jam 100 persen, lebih dari delapan hingga 16 jam 200 persen, lebih dari 16 hingga 40 jam 300 persen, dan lebih dari 40 jam 500 persen.

Kompensasi tersebut diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token bulan berikutnya, dengan ketentuan dan pengecualian sebagaimana diatur dalam regulasi. Artinya, informasi lama yang menyebut kompensasi pemadaman hanya berada pada kisaran 10–35 persen sudah tidak tepat dijadikan rujukan utama.

Pemadaman Tidak Otomatis Berarti PLN Bersalah
Meski demikian, pelanggan perlu berhati-hati sebelum menyimpulkan bahwa setiap pemadaman merupakan pelanggaran hukum.

Kementerian ESDM juga menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan PLN melalui Kepmen ESDM Nomor 223.K/TL.04/MEM.L/2025. Keputusan tersebut berstatus berlaku dan menjadi salah satu rujukan dalam penerapan tingkat mutu pelayanan PLN.

Dengan demikian, konsumen perlu mengetahui apakah gangguan yang dialami telah melewati standar yang berlaku dan apakah kondisi tersebut termasuk kategori yang memperoleh kompensasi.

Persoalan berbeda muncul apabila konsumen mengalami kerugian konkret seperti peralatan elektronik rusak, barang dagangan rusak, biaya operasional tambahan atau kehilangan pendapatan. Untuk menuntut kerugian tersebut, konsumen perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan adanya kerugian dan kaitannya dengan gangguan listrik.

Jangan Hanya Mengeluh, Simpan Bukti
Bagi pelanggan yang mengalami pemadaman berulang, langkah pertama adalah mendokumentasikan kejadian. Catat tanggal, waktu listrik padam, waktu menyala kembali dan berapa lama gangguan berlangsung. Simpan pula tangkapan layar atau informasi mengenai pemberitahuan pemadaman dari kanal resmi PLN.

Jika terdapat kerusakan peralatan, dokumentasikan kondisi barang dan simpan bukti pemeriksaan atau servis. Untuk pelaku usaha, nota pembelian bahan yang rusak, bukti transaksi, catatan omzet dan biaya penggunaan genset juga dapat menjadi dokumen pendukung.

Pengaduan kepada PLN sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi sehingga pelanggan memperoleh nomor tiket atau bukti pengaduan. Dokumen tersebut penting apabila masalah kemudian berkembang menjadi sengketa.

Bisa Dibawa ke BPSK
Apabila pengaduan tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai, konsumen dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai ketentuan UUPK.

BPSK bukan pengadilan, melainkan lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.

BPSK antara lain memiliki kewenangan menerima pengaduan, memeriksa sengketa, menilai alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya kerugian konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga menetapkan BPSK wajib menjatuhkan putusan paling lambat 21 hari kerja sejak gugatan diterima. Terhadap putusan tersebut masih tersedia mekanisme keberatan ke Pengadilan Negeri dan upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Ingin Menggugat PLN?
Konsumen juga dapat mempertimbangkan gugatan perdata apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

Dasar gugatan dapat berupa wanprestasi apabila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual, atau perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Namun, konsumen tidak seharusnya langsung menganggap pemadaman sebagai bukti otomatis bahwa PLN telah melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara perdata, faktor seperti kewajiban para pihak, penyebab pemadaman, standar pelayanan, kondisi jaringan, adanya keadaan tertentu di luar kendali, kesalahan atau kelalaian, serta hubungan sebab-akibat antara gangguan dan kerugian akan menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Ini yang Perlu Dilakukan Pelanggan
Bagi pelanggan yang merasa dirugikan, langkah praktisnya dapat dilakukan secara bertahap.

Pertama, dokumentasikan setiap pemadaman.
Kedua, laporkan melalui kanal resmi PLN dan simpan nomor tiket pengaduan.
Ketiga, periksa apakah gangguan tersebut memenuhi ketentuan kompensasi berdasarkan tingkat mutu pelayanan.
Keempat, apabila terdapat kerugian tambahan, kumpulkan seluruh bukti kerugian.

Kelima, apabila penyelesaian langsung tidak berhasil, konsumen dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui BPSK atau jalur peradilan sesuai dasar dan kondisi kasus.

Pada akhirnya, hak konsumen bukan berarti setiap pemadaman otomatis menghasilkan gugatan atau ganti rugi. Sebaliknya, hak tersebut harus ditempatkan dalam kerangka aturan ketenagalistrikan, perlindungan konsumen dan pembuktian yang jelas.

Bagi pelanggan PLN, mencatat pemadaman dan menyimpan bukti bukan sekadar administrasi. Ketika gangguan listrik benar-benar menimbulkan kerugian, dokumentasi itulah yang dapat menjadi dasar untuk meminta kompensasi maupun memperjuangkan penyelesaian sengketa. (MU01)