MonitorUpdate.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperkuat integrasi data kependudukan untuk melindungi hak jemaah haji, menjaga keadilan antrean, serta mencegah penyalahgunaan nomor porsi. Langkah ini dilakukan setelah pemadanan data menemukan 416.147 data jemaah yang tidak padan dari jutaan calon jemaah dalam daftar tunggu.

Penguatan tata kelola data tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga : Kemenhaj dan Umrah Akan Buka Kantor hingga Kabupaten/Kota, Benarkah Bisa Pangkas Antrean Haji?

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak jemaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.

“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Irfan Yusuf dalam keterangan resminya.

Saat ini, sekitar 5,7 juta jemaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan.

Menurut Menhaj, kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor porsi menjadi bagian penting dalam memastikan validitas identitas jemaah. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan calon jemaah lain.

“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Integrasi data melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) diarahkan untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga. Sistem ini juga diharapkan membantu mencegah praktik jual beli nomor porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, hingga kepemilikan porsi ganda.

Selain meningkatkan akurasi administrasi, kebijakan digitalisasi tersebut diselaraskan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kebijakan Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.

Pada aspek kesehatan, Kemenhaj menekankan pentingnya pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan secara profesional, objektif, dan bebas intervensi. Keseragaman standar pemeriksaan dan acuan biaya juga diperlukan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan di berbagai daerah.

Menhaj turut menyoroti penataan Petugas Haji Daerah (PHD). Karena kuota PHD berasal dari kuota jemaah haji reguler, proses seleksi harus dilakukan secara ketat untuk memastikan petugas yang diberangkatkan memiliki kompetensi dan komitmen melayani jemaah. Pembiayaannya didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.

Melalui sinergi Kemenhaj, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, integrasi data kependudukan diharapkan mampu memperkuat transparansi, profesionalitas, dan keadilan penyelenggaraan ibadah haji. Namun, tindak lanjut atas ratusan ribu data yang belum padan menjadi bagian penting untuk memastikan pembenahan administrasi benar-benar memberikan kepastian pelayanan dan melindungi hak calon jemaah. (MU01)