MonitorUpdate.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD. Petugas tersebut diduga tiga kali menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk narapidana dengan imbalan Rp1 juta setiap pengantaran.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah petugas tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika ke dalam rutan. Sanksi itu juga membuat SD diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas itu kita berhentikan dengan tidak hormat, dari ASN. Inisialnya SD,” kata Rudi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga : 10 Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Kawal hingga Tuntas: Bukan Sekadar Soal Bangunan Liar

Selain SD, Kemenimipas menjatuhkan hukuman disiplin kepada sejumlah petugas lainnya. Namun, Rudi belum merinci jumlah petugas yang dikenai sanksi maupun bentuk hukuman yang diberikan.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba oleh sejumlah warga binaan di dalam Rutan Depok beredar luas di media sosial. Peristiwa itu memicu pemeriksaan internal serta penyelidikan untuk mengungkap jalur masuk narkotika dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, mengungkapkan bahwa SD diduga telah tiga kali mengantarkan sabu kepada narapidana. Menurut keterangan yang disampaikan pada Rabu (7/10/2026), petugas tersebut diduga menerima imbalan Rp1 juta untuk setiap pengantaran.

Polisi juga mengungkap dugaan modus penyelundupan dengan menyamarkan sabu menggunakan wadah deodoran dan sabun. Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan sehingga narkotika dapat dibawa masuk ke lingkungan rutan.

Penyidik masih perlu mendalami asal narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pengungkapan menyeluruh diperlukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Kasus ini kembali menyoroti efektivitas pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Selain penindakan terhadap petugas yang diduga menyalahgunakan kewenangan, penguatan pemeriksaan barang dan pengawasan terhadap warga binaan menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran narkotika di balik jeruji besi. (MU01)