MonitorUpdate.com – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali meningkat. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status gunung api tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) setelah mencatat 14 kali erupsi selama periode 6–9 Oktober 2026.
Kenaikan status tersebut berlaku sejak Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa aktivitas erupsi menunjukkan peningkatan pada awal Oktober. Meski demikian, sejumlah parameter pemantauan kegempaan dan deformasi belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan.
Baca Juga : Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Anak Krakatau, Benarkah Cikal Bakal ‘Cucu’ Krakatau?
Berdasarkan pengamatan selama 21 September hingga 9 Oktober 2026, frekuensi rata-rata gempa yang berkaitan dengan aktivitas vulkanik tercatat kurang dari lima kejadian per hari. Data Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) dan tiltmeter juga belum menunjukkan perubahan signifikan.
Radius Lima Kilometer Dilarang Dimasuki
Seiring kenaikan status menjadi Siaga, Badan Geologi memperketat rekomendasi keselamatan bagi masyarakat dan wisatawan.
Masyarakat, pengunjung, wisatawan, serta pendaki dilarang mendekati atau melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Larangan juga diberlakukan dalam radius satu kilometer dari pulau-pulau baru yang terbentuk di sektor barat laut dan tenggara gunung api tersebut.
Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran material pijar, hujan abu, aliran lava, serta erupsi sekunder akibat kontak material lava panas dengan air laut maupun air hujan.
Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Waspada
Badan Geologi mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang, tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi, serta mengikuti arahan otoritas kebencanaan.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan kabar mengenai potensi tsunami yang tidak bersumber dari lembaga resmi. Informasi mengenai perkembangan aktivitas gunung api dan potensi bahayanya perlu merujuk pada Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta instansi berwenang lainnya.
Status Siaga akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan aktivitas vulkanik. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi zona larangan dan tidak mendekati kawasan kawah aktif demi keselamatan.
Peningkatan status ini menjadi pengingat bahwa aktivitas gunung api dapat berubah sewaktu-waktu. Kepatuhan terhadap rekomendasi resmi menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko bagi masyarakat di sekitar Selat Sunda. (MU01)


