DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Pengampunan Politik Era Prabowo Dimulai

 

MonitorUpdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini sekaligus menandai gelombang pertama pengampunan massal yang diusulkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan persetujuan parlemen dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai usulan pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” kata Dasco. “Surat lain dengan Nomor R42/Pres/072025 juga memuat permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, dan telah kami setujui malam ini.”

Vonis Korupsi hingga Suap, Kini Diampuni
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap dan perintangan penyidikan terkait buronan KPK, Harun Masiku.

Namun lewat instrumen abolisi dan amnesti, keduanya akan bebas dari jerat hukum. Langkah ini memicu spekulasi politik, mengingat posisi strategis Hasto di tubuh PDIP serta rekam jejak Tom Lembong yang pernah menjadi penasihat ekonomi pada masa Presiden Jokowi.

Restoratif atau Selektif?
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut pengampunan itu merupakan bagian dari strategi politik hukum nasional yang mengedepankan keadilan restoratif dan efisiensi sistem peradilan.

“Awalnya terdapat 44 ribu orang dalam basis data kami, namun setelah diverifikasi, hanya 1.116 yang memenuhi syarat untuk gelombang pertama,” ujar Supratman. “Langkah ini bukan sekadar wacana, tetapi implementasi nyata untuk restrukturisasi keadilan nasional.”

Namun ia tak menjelaskan secara rinci indikator seleksi yang digunakan untuk memasukkan nama-nama seperti Hasto dan Tom Lembong dalam daftar penerima pengampunan.

Menanti Keppres, Proses Hukum Akan Gugur
Setelah persetujuan dari parlemen, bola kini ada di tangan Presiden. Begitu Keputusan Presiden (Keppres) terbit, seluruh proses hukum terhadap Lembong dan Hasto akan dihentikan total.

“Yang namanya abolisi, berarti seluruh proses hukum dihentikan. Kami bersyukur semua fraksi telah menyepakati,” kata Supratman.

Kebijakan abolisi dan amnesti ini diyakini akan menjadi preseden penting dalam lanskap hukum era Prabowo, yang mulai menunjukkan watak “rekonsiliatif” lewat jalur pengampunan politik. Namun publik akan menguji: apakah ini murni untuk keadilan restoratif atau sekadar cuci piring politik?

(MU01)

Share this article