MonitorUpdate.com — Dalam upaya memastikan keakuratan hasil pengujian kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan kembali menjalani proses kalibrasi alat uji KIR oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat menyampaikan bahwa telah dilaksanakan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor sejumlah 9 alat uji yang bertujuan untuk memastikan peralatan berfungsi dengan baik dan akurat sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Kepala UPT PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga standar akurasi dan validitas alat uji yang digunakan dalam pemeriksaan kendaraan bermotor.
“Kami menerima kunjungan dari tim Kemenhub yang melakukan kalibrasi terhadap sembilan alat uji utama. Ini bagian dari komitmen kami memastikan seluruh alat pengujian berfungsi sesuai standar nasional,” ujar Heris di Kantor UPT PKB Tangsel, Kamis(13/11/2025).
Heris merinci, sembilan alat yang menjalani kalibrasi meliputi emisi gas buang, smoke tester, headlight tester, axle load meter, side slip tester, brake tester, speedometer tester, tint tester, dan sound level meter. Seluruh alat diperiksa satu per satu untuk memastikan hasil pengujian kendaraan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalibrasi ini rutin dilakukan setiap tahun oleh Kemenhub agar alat pengujian yang digunakan petugas KIR tetap akurat dan valid. Dengan begitu, hasil pengujian kendaraan yang dinyatakan laik jalan benar-benar sesuai standar keselamatan dan lingkungan,” tambahnya.
Tim kalibrasi dari Kemenhub menyatakan bahwa seluruh alat uji pada UPT PKB Tangsel dinyatakan akurat dan hasilnya tercantum dalam Berita Acara Kalibrasi yang telah di serahkan oleh tim kalibrasi kemenhub kepada Kepala UPT PKB Tangsel setelah pelaksanaan kalibrasi selesai dilakukan.
Lebih lanjut, Heris menjelaskan bahwa UPT PKB Tangsel tidak hanya bertugas melakukan pengujian dan penerbitan sertifikat laik jalan (KIR), tetapi juga memberikan layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat terkait pengujian kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pemilik kendaraan sebelum mengikuti uji KIR, antara lain membawa dokumen seperti STNK dan bukti lulus uji elektronik (BLU-e) sebelumnya, memastikan kendaraan dalam kondisi siap uji, serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
“Seluruh kendaraan yang akan diuji wajib melengkapi persyaratan tanpa kecuali. Jika ada yang tidak lengkap, maka proses uji KIR tidak dapat kami lakukan,” tegas Heris.
Kegiatan kalibrasi rutin setiap satu tahun sekali ini diharapkan dapat semakin meningkatkan keandalan alat uji dan mutu layanan UPT PKB Tangsel, sekaligus menjamin bahwa setiap kendaraan yang dinyatakan laik jalan benar-benar aman digunakan di jalan raya. (ADV)










