MonitorUpdate.com — Pemerintah hingga kini belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebabnya: regulasi sebagai landasan hukum kenaikan UMP belum rampung disusun. Akibatnya, pekerja dan dunia usaha berada dalam ketidakpastian menjelang tahun kerja baru.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa penetapan UMP 2026 tertunda karena pemerintah sedang menyiapkan “Peraturan Pemerintah (PP) baru” sebagai dasar hukum pengupahan. Proses ini dianggap penting agar penetapan upah disesuaikan dengan keputusan terkini. Ia berharap agar pengumuman kenaikan UMP bisa dilakukan sebelum 31 Desember 2025 — sehingga UMP baru bisa berlaku sejak Januari 2026.
Menurut Yassierli, skema penetapan upah tak lagi merujuk pada PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (Perubahan atas PP 36/2021). Alasannya: PP 51/2023 sudah tidak berlaku lagi setelah dibatalkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Gaji UMR Cuma Numpang Lewat, Ongkos Transportasi Pekerja Bisa Tembus Sepertiga Gaji
Dengan batalnya PP 51/2023, maka kewajiban pemerintah untuk mengumumkan upah minimum per 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya juga dianggap tidak berlaku. Yassierli menegaskan bahwa lewat PP baru nanti, penetapan UMP akan mempertimbangkan unsur berbeda — terutama kebutuhan hidup layak. Rangkaian itu disebut memerlukan waktu yang lebih panjang.
Skema lama pengupahan, yang mengacu pada PP 51/2023, kini digantikan oleh pendekatan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak — atau dikenal sebagai KHL. Pemerintah berargumen bahwa KHL lebih relevan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah gejolak harga barang dan biaya hidup.
Artinya: penetapan UMP 2026 tak bisa semata mengikuti inflasi atau pertumbuhan ekonomi, tapi harus memperhitungkan standar hidup — seperti konsumsi pokok, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Karena itu, proses penyusunan UMP baru memerlukan waktu dan kajian mendalam.
Implikasi Bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Penundaan pengumuman UMP membawa sejumlah risiko:
Buruh/Pekerja: Ketidakpastian upah bisa menambah beban hidup bagi pekerja, terutama di provinsi dengan biaya hidup tinggi. Tanpa kepastian upah baru menjelang 2026, daya beli diprediksi makin tergerus.
Pengusaha: Perusahaan, terutama sektor padat karya, menghadapi dilema perencanaan biaya tenaga kerja. Ketidakjelasan skema UMP bisa menghambat anggaran operasional.
Kebijakan & Sosial: Penundaan ini bisa jadi dianggap sebagai lambannya tanggapan pemerintah terhadap hak pekerja. Tanpa regulasi yang jelas dan segera, ketidakpastian dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan produktivitas nasional.
Meskipun menunggu regulasi terasa wajar, penundaan yang berlarut berpotensi menjadi “dalih” penundaan bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. Realita ekonomi hari ini — kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi — menuntut kepastian upah secepatnya.
Sementara itu, pembatalan PP 51/2023 oleh MK memang membuka ruang untuk skema pengupahan yang lebih adil. Namun, jika penyusunan PP baru terus molor tanpa transparansi dan tenggat waktu tegas, maka pekerja bisa terus berada di bawah tekanan biaya hidup.
Regulasi baru seyogianya menjadi jalan keluar — bukan sekadar alasan untuk menunda.
Penundaan penetapan UMP 2026 diklaim demi keadilan dan kesesuaian regulasi dengan putusan MK. Namun dalam praktiknya, ketidakpastian ini justru membayangi kesejahteraan pekerja dan stabilitas bisnis.
Publik berhak menuntut agar penyusunan PP baru dilakukan cepat — dengan melibatkan pekerja, pengusaha, dan unsur terkait — agar UMP baru bisa segera diumumkan sebelum akhir tahun, serta berlaku mulai Januari 2026. (MU01)










