STTS PBB-P2 Bank BJB di Tangsel Disorot, Format Berbeda Picu Risiko Hukum bagi Wajib Pajak

Gambar: Ilustrasi
Gambar: Ilustrasi

MonitorUpdate.com — Penerbitan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Bank BJB menuai sorotan. Perbedaan format STTS tersebut dengan ketentuan resmi pemerintah daerah memunculkan pertanyaan tentang keabsahan administrasi hingga potensi risiko hukum bagi wajib pajak.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan adanya STTS yang diterbitkan oleh Bank BJB. Namun ia menekankan, STTS pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tanda pembayaran, sementara acuan formatnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Kalau STTS itu kan hanya tanda saja. Kita mencoba memberikan acuan bentuk formatnya. Kalaupun tidak sama persis ya tidak apa-apa, yang penting pembayarannya sesuai kewajiban,” ujar Benyamin, Kamis (9/1/2026).

Meski demikian, Benyamin mengakui belum menerima laporan teknis rinci terkait penerapan STTS tersebut. “Saya secara teknis belum dapat laporan. Nanti saya cek,” katanya.

Penelusuran awal MonitorUpdate.com menemukan, format STTS yang diterbitkan melalui Bank BJB diduga telah digunakan sejak awal masa pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di Tangsel yang mencapai ratusan ribu objek pajak setiap tahun, perbedaan format STTS ini berpotensi berdampak pada jumlah wajib pajak yang tidak sedikit, terutama jika tidak ada penyeragaman dokumen bukti pembayaran sesuai ketentuan Perwal.

Bank BJB sendiri merupakan bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tangsel. Menurut Benyamin, penunjukan BJB tidak hanya karena faktor layanan perbankan, tetapi juga kontribusi nonfiskal yang diberikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kita juga mendapatkan keuntungan dari penempatan RKUD berupa jasa giro yang masuk ke pendapatan lain-lain yang sah,” jelasnya.

Namun, di balik alasan tersebut, muncul catatan kritis dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Universitas Pamulang, Suhendar, menilai bahwa penerbitan STTS PBB-P2 tidak dapat dilepaskan dari aturan teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia merujuk Perwal Kota Tangsel Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, khususnya Pasal 58 yang mengatur unsur-unsur STTS secara detail.

“Dalam Perwal itu ada hampir 15 unsur yang wajib ada dalam STTS resmi, mulai dari nomor seri, identitas pemerintah daerah, hingga tempat pembayaran. Jika STTS yang diterbitkan tidak memenuhi unsur tersebut, maka secara hukum tidak sah atau setidaknya tidak sesuai peraturan wali kota,” tegas Suhendar.

Ia menilai, bank seharusnya hanya berperan sebagai kanal penerimaan pembayaran, bukan menerbitkan dokumen dengan format tersendiri yang berpotensi berbeda dari ketentuan resmi pemerintah daerah.

Menurut Suhendar, persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

“Jika suatu saat terjadi sengketa atau pemeriksaan, bukti pembayaran pajak yang tidak sesuai peraturan bisa dipersoalkan. Dalam kondisi itu, yang paling dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang masuk dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Aspek ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan kepastian administrasi penerimaan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan terbuka dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel mengenai mekanisme standarisasi STTS PBB-P2 yang diterbitkan melalui Bank BJB, termasuk langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan Perwal. (MU01)

Share this article