MonitorUpdate.com – Polemik gelar akademik kembali menyeret pejabat publik level menteri. Kali ini, nama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan sejumlah dokter.
Kasus ini sontak memantik kembali perdebatan lama soal integritas akademik pejabat negara, transparansi pendidikan, hingga standar etik penggunaan gelar di ruang publik. Sebelumnya, polemik serupa juga sempat mengguncang dunia akademik saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diterpa kontroversi disertasi doktoralnya di Universitas Indonesia.
Laporan terhadap Menkes Budi dilayangkan lima dokter melalui kuasa hukum senior OC Kaligis ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026). Para pelapor mempersoalkan penggunaan gelar “Ir” yang dinilai tidak sesuai dengan riwayat pendidikan Menkes. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga : Ahli Gizi Respons Pernyataan Menkes soal Konsumsi Buah: “Jangan Disamakan dengan Gula Darah”
“Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
OC Kaligis menyebut pihaknya telah lebih dulu melayangkan somasi, namun tidak mendapat klarifikasi dari pihak terlapor. Menurutnya, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas dan kepatuhan terhadap sistem pendidikan nasional.
“Bukan ijazah palsu, tetapi gelar palsu,” ujar Kaligis.
Pihak pelapor menilai lulusan fisika nuklir di Institut Teknologi Bandung semestinya menggunakan gelar Drs, bukan Ir. Mereka juga menyerahkan sedikitnya 10 bukti, termasuk dokumen resmi dan tanda tangan Menkes dalam forum negara yang mencantumkan gelar tersebut.
Salah satu pelapor, dr Nurdadi Saleh, menyebut penggunaan gelar Ir oleh Menkes ditemukan dalam buku saku UU Kesehatan 2023 hingga dokumen rapat dengar pendapat di DPR.
“Kalau memang bukan insinyur, mengapa menggunakan gelar Ir dalam dokumen resmi negara?” katanya.
Mengingatkan Publik pada Kasus Bahlil
Kasus yang menimpa Menkes Budi langsung mengingatkan publik pada kontroversi akademik yang sebelumnya menyeret Bahlil Lahadalia.
Pada Oktober 2024, Bahlil dinyatakan lulus program doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dengan disertasi mengenai hilirisasi nikel. Namun, tak lama setelah sidang terbuka digelar, media sosial diramaikan tudingan plagiarisme. Akun-akun media sosial mengunggah hasil pengecekan Turnitin yang menunjukkan tingkat kemiripan tinggi dengan karya ilmiah mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Polemik semakin meluas karena Bahlil menyelesaikan studi doktoralnya hanya dalam waktu sekitar 1 tahun 8 bulan dengan predikat cumlaude. Situasi itu memicu kritik keras dari kalangan akademisi yang mempertanyakan tata kelola pendidikan doktoral di kampus elite.
Tekanan publik membuat Dewan Guru Besar UI, Senat Akademik, hingga Majelis Wali Amanat turun tangan membentuk tim evaluasi dan investigasi etik.
Pada November 2024, UI akhirnya menangguhkan kelulusan doktor Bahlil sambil menunggu proses etik internal. Bahkan, Dewan Guru Besar UI sempat merekomendasikan pembatalan disertasi karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran akademik.
Namun, pada Maret 2025, empat organ UI memutuskan menjatuhkan sanksi pembinaan, bukan pembatalan gelar. Bahlil diwajibkan memperbaiki disertasinya bersama promotor dan pihak kampus terkait.
Keputusan UI kala itu menuai pro-kontra. Sebagian akademisi menilai kampus tidak cukup tegas terhadap pejabat negara, sementara pihak lain menganggap polemik plagiarisme terlalu dibesar-besarkan akibat kesalahan membaca hasil Turnitin.
Guru Besar UIN Jakarta Maila Dinia Husni Rahiem bahkan menegaskan bahwa tingkat similarity tinggi tidak otomatis berarti plagiarisme.
Krisis Integritas Akademik?
Rentetan polemik ini dinilai memperlihatkan meningkatnya sorotan publik terhadap integritas akademik pejabat publik di era digital. Gelar akademik kini bukan lagi sekadar identitas formal, melainkan bagian dari akuntabilitas pejabat negara.
Di media sosial, perdebatan mengenai gelar Menkes Budi dan kasus Bahlil kembali memunculkan kritik terhadap budaya pencitraan akademik di kalangan elite politik dan pemerintahan.
Sejumlah pengamat menilai pemerintah dan institusi pendidikan perlu membangun sistem verifikasi akademik yang lebih transparan agar polemik serupa tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut. (MU01)
