MonitorUpdate.com — Alarm keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali berbunyi. Di tengah hampir tercapainya cakupan semesta BPJS Kesehatan, persoalan klasik berupa tunggakan iuran, defisit pembiayaan, hingga carut-marut data penerima bantuan iuran (PBI) dinilai masih menjadi bom waktu yang belum terselesaikan.

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal, mengungkapkan total tunggakan iuran peserta BPJS saat ini diperkirakan telah melampaui Rp28 triliun. Kondisi itu diperparah dengan rendahnya tingkat kepesertaan aktif yang baru berada di kisaran 79 persen, meski cakupan peserta nasional sudah mencapai sekitar 99,4 persen penduduk Indonesia.

“Dana yang dipakai lebih besar dari yang ditabung. Jadi besar pasak daripada tiang,” kata Lula dalam webinar yang digelar Universitas Paramadina, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Total Bisa Tembus Rp10 Triliun

Menurut Lula, tekanan keuangan BPJS Kesehatan kini semakin berat. Rasio klaim pada akhir 2025 disebut telah mencapai 117 persen, sementara kemampuan penghimpunan iuran hanya sekitar 107 persen. Artinya, pengeluaran layanan kesehatan terus melampaui pemasukan dari peserta aktif.

Tak tanggung-tanggung, defisit BPJS Kesehatan disebut terus terjadi setiap bulan dengan nilai sekitar Rp2 triliun. Bahkan pada 2026, potensi defisit diproyeksikan menembus Rp20 hingga Rp23 triliun.

Beban terbesar berasal dari pembiayaan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke, hingga gagal ginjal—penyakit yang selama ini menyedot anggaran jumbo dalam sistem JKN.

Namun di balik angka-angka itu, muncul kritik yang lebih mendasar: negara dinilai masih terlalu fokus pada pembiayaan pengobatan dibanding pencegahan penyakit.

Lula menilai orientasi sistem kesehatan nasional masih bertumpu pada layanan kuratif. Akibatnya, anggaran kesehatan habis untuk biaya pengobatan, bukan menjaga masyarakat tetap sehat sejak awal.

“Tindakan pencegahan harusnya diperkuat di promotif dan preventif, bukan justru dominan di kuratif,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi di tengah meningkatnya populasi lanjut usia, tingginya kasus tuberkulosis, serta melonjaknya penyakit kronis akibat pola hidup masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan iuran BPJS yang tidak mengalami penyesuaian selama beberapa tahun terakhir juga dinilai mempersempit ruang fiskal BPJS Kesehatan.

Data PBI Dinilai Masih Bermasalah
Sorotan tajam juga diarahkan pada kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Ahmad Badawi Saluy, menyebut sekitar 11 juta warga miskin terdampak kebijakan tersebut.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada lemahnya sinkronisasi data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

“Masih ada kerentanan serius dalam validasi data masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan,” kata Badawi.

Masalah data PBI sendiri sudah lama menjadi kritik publik. Di lapangan, tidak sedikit warga miskin yang justru kehilangan akses layanan kesehatan karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat administratif. Sebaliknya, sejumlah penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran.

Situasi itu memperlihatkan bahwa problem BPJS bukan semata soal iuran dan defisit, tetapi juga menyangkut tata kelola data sosial yang belum sepenuhnya akurat.

Rumah Sakit Bergantung pada BPJS
Lula juga mengingatkan bahwa keberlangsungan BPJS Kesehatan tidak hanya menyangkut peserta, tetapi juga nasib fasilitas kesehatan nasional.

Saat ini, sebagian besar rumah sakit di Indonesia menggantungkan pendapatan layanan pada BPJS Kesehatan. Bahkan, menurut Lula, sekitar 60–80 persen pemasukan rumah sakit berasal dari layanan BPJS.

“Rumah sakit sekarang hidup dari BPJS. Mereka antre menjadi mitra BPJS,” katanya.

Ketergantungan itu membuat persoalan defisit BPJS berpotensi berdampak sistemik terhadap layanan kesehatan nasional jika tidak segera dibenahi.

Solusi: Perbaiki Data dan Perkuat Pencegahan
Mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa sistem jaminan kesehatan Indonesia sejatinya dibangun atas amanat konstitusi.

Menurutnya, BPJS bukan lembaga bisnis pencari keuntungan, melainkan badan hukum publik yang mengelola dana amanah peserta.

Karena itu, sejumlah solusi dinilai mendesak dilakukan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sistem JKN. Mulai dari pembaruan data PBI secara berkala, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, penguatan layanan promotif dan preventif, hingga evaluasi skema pembiayaan kesehatan nasional.

Penguatan edukasi gaya hidup sehat juga dinilai menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Tanpa perubahan pola kesehatan masyarakat, biaya pengobatan penyakit kronis diperkirakan akan terus membengkak dari tahun ke tahun.

Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap BPJS, publik kini menunggu sejauh mana pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan keuangan program dan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak. (MU01)