MonitorUpdate.com — Di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin agresif dan dominasi bank-bank besar nasional, industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) justru masih mampu menunjukkan pertumbuhan yang solid. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset BPD menembus Rp1.036,51 triliun hingga Maret 2026 atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Meski demikian, di balik pertumbuhan tersebut, tantangan transformasi digital, penguatan modal, hingga peningkatan daya saing masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bank-bank daerah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, ketahanan industri BPD sejauh ini masih cukup terjaga di tengah tekanan ekonomi global dan kompetisi industri jasa keuangan yang semakin ketat.
“BPD tetap tumbuh dengan kualitas pembiayaan yang baik dan permodalan yang kuat,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga : BI Panjangkan Jam Sistem Pembayaran Akhir Tahun, Jaga Likuiditas Perbankan dan Kelancaran APBN 2025
OJK mencatat rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) BPD mencapai 26,19 persen. Sementara itu, penyaluran kredit BPD meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026.
Pertumbuhan kredit tersebut turut ditopang peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Di sisi lain, kualitas kredit BPD juga masih relatif terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) Gross tercatat sebesar 3,26 persen, sedangkan NPL Nett berada di level 1,27 persen.
Namun, sejumlah pengamat menilai pertumbuhan tersebut masih belum cukup untuk menjadikan BPD mampu bersaing penuh dengan bank nasional maupun bank digital yang kini semakin agresif merebut pasar daerah.
Selain tantangan digitalisasi layanan, sebagian BPD juga masih menghadapi persoalan keterbatasan modal inti dan efisiensi bisnis.
OJK sendiri mengakui penguatan struktur industri menjadi agenda penting melalui implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.
Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan pengawasan dan perizinan.
Menurut Dian, roadmap itu dirancang agar BPD tidak hanya bertahan sebagai bank daerah administratif, tetapi mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang kompetitif dan modern.
“Melalui roadmap ini, kami berharap BPD bisa tumbuh lebih prudent, resilien, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah,” katanya.
Salah satu fokus utama OJK adalah mendorong konsolidasi dan penguatan Kelompok Usaha Bank (KUB). Kebijakan pemenuhan modal inti minimum disebut mulai menunjukkan hasil.
Jika pada 2019 terdapat 18 BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, maka hingga akhir 2024 jumlah tersebut tersisa 10 BPD dan seluruhnya telah membentuk KUB.
Langkah konsolidasi ini dinilai penting untuk memperkuat daya tahan BPD menghadapi era persaingan perbankan digital yang menuntut efisiensi, inovasi, dan kapasitas teknologi lebih besar.
Tak hanya itu, OJK juga menyoroti pentingnya peran strategis BPD dalam mendukung sektor produktif, khususnya pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam tiga tahun terakhir, porsi kredit UMKM di BPD berada di kisaran 16 hingga 18 persen dari total kredit. OJK berharap angka tersebut terus meningkat seiring kebutuhan penguatan ekonomi daerah.
BPD dinilai memiliki keunggulan geografis dan kedekatan sosial dengan masyarakat daerah sehingga dinilai lebih memahami potensi ekonomi lokal dibanding bank nasional.
Karena itu, OJK mendorong BPD mulai masuk lebih agresif ke sektor-sektor masa depan seperti ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi desa.
Dorongan itu menjadi krusial di tengah ancaman perlambatan ekonomi global dan kebutuhan daerah mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru di luar sektor komoditas tradisional.
Ke depan, keberhasilan transformasi BPD dipandang akan sangat menentukan kemampuan daerah membangun kemandirian ekonomi sekaligus memperluas akses pembiayaan masyarakat di daerah. (MU01)


