MonitorUpdate.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dua media online kembali memunculkan sorotan soal kebebasan pers dan batas penegakan hukum terhadap produk jurnalistik. Dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Namun, pihak media menilai perkara tersebut seharusnya telah selesai setelah diproses melalui mekanisme Dewan Pers.

Kasus itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026 dan kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran laporan tersebut tetap diproses polisi. Menurut dia, sengketa pemberitaan dengan pelapor berinisial S atau SI sebelumnya sudah diselesaikan melalui jalur etik jurnalistik di Dewan Pers.

Baca Juga : Dewan Pers Turun Gunung, Hadir Penuh Kawal Kongres PWI 2025

“Persoalan ini sebenarnya sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers. Kami sudah menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan,” kata Jumri, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, polemik bermula dari pemberitaan Juli 2025 terkait keluhan pengacara Diana Hasyim mengenai dugaan lambannya penanganan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI di Polda Metro Jaya.

Dalam berita tersebut, media memuat kronologi perkara dan latar belakang pihak terlapor. SI kemudian mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers karena merasa dirugikan.

Dewan Pers selanjutnya menerbitkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dan koreksi.

Menurut Jumri, rekomendasi itu langsung dijalankan redaksi sebagai bentuk kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Kami bahkan berkoordinasi langsung dengan pengacara pelapor agar isi hak jawab sesuai yang mereka kehendaki. Semua sudah kami penuhi,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku telah menyerahkan bukti pemuatan hak jawab kepada Dewan Pers dan kuasa hukum pelapor.

Meski demikian, penyelidik Ditressiber Polda Metro Jaya tetap memanggil pimpinan redaksi kedua media untuk dimintai keterangan pada 20 dan 21 Mei 2026.

Jumri mengaku sempat mempertanyakan dasar pemeriksaan tersebut karena menurutnya sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui UU Pers, bukan pidana umum.

Ia menyinggung adanya nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri yang selama ini menjadi rujukan dalam penanganan sengketa jurnalistik.

“Sudah ada mekanisme yang jelas agar produk jurnalistik tidak langsung diproses pidana sebelum melalui Dewan Pers,” katanya.

Kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, SH, bahkan menilai pemeriksaan polisi terhadap media tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.

Menurut dia, perkara itu telah “clear” setelah Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi dan media menjalankan kewajibannya.

“Kalau seluruh rekomendasi Dewan Pers sudah dilaksanakan, seharusnya proses penyelidikan tidak perlu dilanjutkan lagi,” ujar Maruli.

Ia meminta penyidik menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap wartawan dan media.

Maruli juga mengingatkan aparat agar tetap objektif dan tidak terpengaruh tekanan pihak tertentu dalam menangani perkara tersebut.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan,” katanya.

Pihak Teropongistana.com turut meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut mereka, penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme etik menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers di tengah meningkatnya ancaman pidana terhadap produk pemberitaan media digital. (MU01)